Sei Rampah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial ZR (44) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank milik negara (Bank Plat Merah) pada tahun 2015.
ZR yang merupakan mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah periode 2013–2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tertanggal 17 April 2025.
“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, dalam keterangan pers di Kantor Kejari Sergai, Kamis (17/4/2025).
ZR diduga terlibat bersama terdakwa S, yang kini dalam proses penuntutan, dalam penyaluran kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,33 miliar.
“Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang dirilis pada 3 Desember 2024,” ujar Hasan.
Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, tersangka ZR ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 17 April hingga 6 Mei 2025 di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
ZR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun menjelaskan bahwa ZR saat itu menjabat sebagai atasan analis kredit yang bertanggung jawab terhadap validitas analisa kredit yang diajukan.
“ZR berperan sebagai Seksi Pemasaran dan merupakan atasan analis kredit. Ia seharusnya memastikan bahwa analisa kredit tersebut sesuai dengan aspek hukum dan legalitas yang ditetapkan oleh pihak bank,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Aguinaldo menyebut pihaknya masih akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Kita akan lihat perkembangan di persidangan selanjutnya. Jika dari fakta persidangan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” pungkasnya.