Sei Rampah, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai), menyerahkan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015 dengan terpidana Selamet.
Uang pengganti berjumlah Rp. 725.523.000 tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai, Amriyata didampingi Kasi Intelijen (Kasi Intel), Yoppy Gumala, dan Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Aguinaldo Marbun, kepada Kepala Cabang (Kancab), Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan di Aula Kejari Sergai, Selasa (24/02/2026).
Kajari Sergai, Amriyata mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 11998 K/Pid sus/2025 tanggal 19 Desember 2025.
“Putusan tersebut menyatakan, terpidana Selamet melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kemudian membebankan kepada terpidana untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.725.523.000”, ucap Amriyata.
Amriyata merincikan bahwa terpidana Selamet, telah membayarkan keseluruhan Uang Pengganti tersebut sebesar Rp.725.523.000, secara bertahap yaitu pertama, pada 20 Maret 2025 dititipkan kepada Penuntut Umum melalui Rekening Bank Mandin RPL 124 Kejaksaan Negen Serdang Bedagai sebesar Rp 150.000.000.
Kedua, pada 19 Januań 2026 dititipkan ke Penuntut Umum melalui Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai sebesar Rp. 450.000.000.
Terakhir, tanggal 10 Februan 2026 dititipkan ke Penuntut Umum melalui Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negen Serdang Bedagai sebesar Rp 125 523.000.
Amriyata mengungkapkan bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi ini bermula saat terpidana Selamet mengajukan permohonn 2 fasilitas kredit yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) di PT. Bank Sumut Cabang Sei Rampah tahun 2015.
Selamet katanya, mengajukan permohonan tersebut dengan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukannya yang mana sedari awal, tujuan permohonan 2 fasilitas kredit tersebut adalah untuk menutupi atau untuk melunasi kredit Selamet yang sebelumnya tidak mampu dilunasinya sehingga menyimpangi berbagai peraturan perkreditan.
“Terbukti bahawa iterpidana Selamet tidak mampu membayar kredit ini yang akhirnya kredit menjadi macet”, pungkasnya.
Kancab Bank Sumut, Rudi Arif Panjaitan mengapresiasi kinerja Kejari Sergai yang telah membuat perkara ini menjadi terang benderang.
“Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, khususnya kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran, karena pada hari ini telah dilakukan penyerahan uang pengganti kepada negara atas fasilitas kredit di Bank Sumut atas nama terpidana, Saudara Selamat”, kata Rudi.
Rudi mengatakan, hal ini merupakan bentuk komitmen dan kerja sama antara Bank Sumut dan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan pengembalian uang pengganti sebesar Rp702.523.000 melalui fasilitas kredit yang selama ini diberikan, maka seluruhnya telah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum..
“Sekali lagi, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari beserta seluruh jajaran.
Selanjutnya, dana yang telah diserahkan ini akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tegasnya

