By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kejari Medan Tahan Terpidana Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 55,23 Miliar
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kejari Medan Tahan Terpidana Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 55,23 Miliar

Editor
Editor Published October 22, 2024
Share
SHARE

Medan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan Sufianto alias Huang (56) selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Kamis (17/10),” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

Setelah tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan. “Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” lanjut Dapot.

Dia menyatakan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Dapot menegaskan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan agar berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Dapot menyebut, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas hal itu, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” sebutnya.

You Might Also Like

Polda Sumut Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu

KAPOLRES TEBING TINGGI DUKUNG SIAP DUKUNG TABLIGH AKBAR KEBANGSAAN KOTA TEBING TINGGI

Ditressiber Poldasu Bongkar Jaringan Judi Online, 2 “Nyangkut”

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Ditressiber Polda Sumut Ungkap Peran SEO hingga Pengelola Situs

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 22, 2024 October 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perempuan Muda Tewas di Diskotik, Diduga OD
Next Article Lailatul Sambut Positif Kegiatan Mahasiswa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Barcelona Pagari Pemain Bintangnya
OLAHRAGA
Produksi Padi hingga Agustus Capai 43,89 Juta Ton
EKONOMI
Lepas Jalan Sehat Spark Go To Campus, Wali Kota Medan Tekankan Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi
PENDIDIKAN
Buku Nikah Anda Rusak Atau Hilang, Begini Cara Usunya, GRATIS !
NASIONAL
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?