By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kejari Medan Tahan Terpidana Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 55,23 Miliar
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kejari Medan Tahan Terpidana Kasus Pajak Rugikan Negara Rp 55,23 Miliar

Editor
Editor Published October 22, 2024
Share
SHARE

Medan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan Sufianto alias Huang (56) selaku tersangka kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp55,23 miliar.

“Penahanan dilakukan setelah kita menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik DJP (Direktorat Jenderal Pajak) pada Kamis (17/10),” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan Dapot Dariarma saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2024).

Setelah tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan. “Tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober sampai 5 November 2024 di Rutan Kelas I Medan,” lanjut Dapot.

Dia menyatakan alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana yang serupa.

Dapot menegaskan, JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segara menyiapkan dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

“Tim JPU Pidsus Kejari Medan selanjutnya segera menyiapkan dakwaan agar berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Dapot menyebut, tersangka melalui CV Dharma Abadi diduga melakukan tindak pidana perpajakan yakni dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas hal itu, perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp 55.237.449.536 atau Rp55,23 miliar lebih.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” sebutnya.

You Might Also Like

Poldasu Sita 14 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap

Pengedar Sabu di Talawi Ditangkap, Sita Barang Bukti 302 Gram

Polres Humbahas Gelar Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama di Marade

Polresta DS, Berikan Rasa Aman Warga Jalankan Ibadah Ramadhan

Polres Simalungun Ciduk Bandar Sabu dengan 54 Plastik Klip Siap Edar

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 22, 2024 October 22, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Perempuan Muda Tewas di Diskotik, Diduga OD
Next Article Lailatul Sambut Positif Kegiatan Mahasiswa
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Poldasu Resmikan Dua SPPG di Asahan, Penerima Manfaat MBG Tembus 346 Ribu Orang
EKONOMI HOME NASIONAL
Poldasu Sita 14 Eskavator di Tambang Emas Ilegal Madina, 7 Orang Ditangkap
HOME KRIMINAL NASIONAL
Pengedar Sabu di Talawi Ditangkap, Sita Barang Bukti 302 Gram
HOME KRIMINAL
Polres Humbahas Gelar Safari Ramadan dan Buka Puasa Bersama di Marade
EKONOMI HOME KRIMINAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?