Jakarta,-Kementerian Kesehatan mengungkapkan tren pekerja di Indonesia mengalami kecelakaan meningkat setiap tahunnya. Karenanya, pemerintah selalu berupaya memberikan perlindungan kepada para pekerja sesuai dengan aturan UU 17/2023 tentang Kesehatan beserta peraturan turunannya.
“Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan,” kata Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono dalam keterangan resmi, Jumat (15/12/2023).
Dante mengatakan, pihaknya juga memberikan perhatian kepada para pekerja perempuan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 menunjukkan, proporsi pekerja perempuan di Indonesia sebesar 40 persen.
“Sebagian besar pekerja perempuan memegang peran ganda. Yakni menyokong ekonomi keluarga dan menjalankan perannya di tempat kerja,” ujar Dante.
Karena itu, Kemenkes memberikan penghargaan Mitra Bhakti Husada (MBH) bagi perusahaan yang menerapkan Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP). Penghargaan juga diberikan pada tempat kerja yang menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran.
“Implementasi GP2SP di perusahaan dapat mengoptimalkan produktivitas Ibu sebagai pekerja. Tanpa harus mengorbankan tugasnya dalam pemeliharaan kesehatan diri dan keluarga,” kata Prof. Dante.
Dante menekankan pentingnya implementasi dan integrasi K3 dalam sistem manajemen perkantoran. “Integrasi aspek K3 ke dalam manajemen perkantoran diharapkan dapat mengurangi risiko penyakit akibat bekerja,” ujar Dante lagi.
Great read! The depth and clarity of your analysis are impressive. If anyone is interested in diving deeper into this subject, check out this link: DISCOVER MORE. Looking forward to everyone’s thoughts!