By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kasus Rafael Alun, KPK Setorkan Rp40,5 M ke Kas Negara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kasus Rafael Alun, KPK Setorkan Rp40,5 M ke Kas Negara

Editor
Editor Published September 8, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-KPK menyetorkan Rp40,5 miliar ke kas negara dari kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Nominal itu didapatkan dari hasil gratifikasi dan pencucian uang Rafael.

“KPK telah menyetorkan total nilai Rp40,5 miliar ke kas negara pada Selasa, tanggal 27 Agustus 2024. Nilai ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip, Sabtu (7/9/2024).

Uang pengganti yang dibebankan kepada Rafael sebesar Rp10.079.955.519 serta uang rampasan kasus gratifikasi. Serta, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407.

“Selain dari perkara gratifikasi. KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU, Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66,” katanya.

Rafael divonis dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.

Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael. Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010.

Gratifikasj sebesar Rp5,1 miliar dan penerimaan lain sejumlah Rp31,7 miliar. Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14,5 miliar.

You Might Also Like

Jamred Nenek- nenek, Pemuda ini Diringkus Tim URC Polresta Deli Serdang, Begini Ceritanya !!!

Polda Sumut Ungkap 28 Kasus Curat dan 29 Tersangka

Ditangkap, Pengedar Sabu, Disimpan di Dalam Topi

Sidang Gugatan PT TSI Terhadap Bank Mandiri di PN Medan Ditunda, Begini Alasannya !!!

Sikat Pelaku Curat-Curas, Polda Sumut dan Jajaran Ungkap 441 Kasus, Tangkap 485

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 8, 2024 September 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Penumpang di Bandara Soetta Terindikasi Suspek Mpox
Next Article Karyawan BUMN Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
85 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rooney Sebut MU tak Layak Terima Gelar Dari City
OLAHRAGA
Bapenda dan Bank Sumut Hadirkan Program KMG MERDEKA, Bantu ASN Hingga Pensiunan Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu
Medan
Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Perluas Pasar Lewat Misi Dagang Jatim
EKONOMI
Triwulan III Penerimaan Zakat Meningkat Signifikan, Wagub Sumut Harap Baznas Ikut Dampingi Mustahik
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?