Medan, -Misteri penemuan mayat wanita muda di dalam boks plastik akhirnya terungkap. Satreskrim Polrestabes Medan berhasil membongkar kasus pembunuhan sadis yang bermula dari perkenalan melalui aplikasi kencan hingga berakhir tragis di sebuah kamar hotel.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan korban berinisial HS (19), warga Labuhanbatu Utara, tewas setelah dicekik pelaku di salah satu kamar Hotel OYO di Jalan Menteng, Medan, pada 10 Maret 2026.
Kasus ini berawal ketika korban dan pelaku berinisial SA (22) berkenalan melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk bertemu dengan tarif kencan sebesar Rp450 ribu.
“Namun saat berada di dalam kamar hotel, terjadi perselisihan setelah pelaku meminta hubungan menyimpang yang ditolak korban. Penolakan itu membuat pelaku emosi hingga nekat menghabisi nyawa korban,” ungkap Kapolrestabes dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
Dalam kondisi emosi, pelaku memiting leher korban dari belakang hingga korban tidak berdaya. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian melilitkan selendang ke leher korban dan mencekiknya hingga korban meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku SA kemudian meminta bantuan rekannya, SHR (22), untuk menghilangkan jejak kejahatan. Keduanya memasukkan jasad korban ke dalam boks plastik sebelum akhirnya membuangnya ke pinggiran sungai di kawasan Jalan Menteng.
“Peran SHR membantu mulai dari menjemput pelaku, memindahkan jasad korban, turut membuang mayat, hingga menjual barang-barang milik korban,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya rekaman CCTV hotel, dua unit telepon genggam, sepeda motor, pakaian, serta barang-barang milik korban termasuk perhiasan.
Hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan memastikan korban meninggal akibat mati lemas karena pencekikan dan pembekapan. Selain itu, ditemukan luka memar di sejumlah bagian tubuh korban yang mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban meninggal.
Kini kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal pembunuhan serta pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas mengingat beratnya tindak kekerasan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya pertemuan dengan orang tak dikenal melalui aplikasi kencan tanpa kewaspadaan, yang bisa berujung pada tindak kejahatan serius.

