Jakarta,- Penyidik KPK telah rampung memeriksa mantan Komisioner KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, Kamis (28/12/2023). Wahyu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan Tersangka Harun Masiku.
Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Wahyu didalami terkait informasi Harun. Serta menjelaskan, proses suap dalam kasus ini.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya. Antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka Harun Masiku,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
“Termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap. Pada saksi saat itu.”
Sementara itu, Wahyu mengenakan kemeja berwarna biru saat tiba di gedung merah putih KPK. Kedatangannya sekitar pukul 09.45 WIB, dan rampung sekitar puul 16.00 WIB.
Ia pun berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari tiga tahun buron. “Saya ditanya tentang informasi terkait Harun Masiku dan saya sudah memberikan informasi semuanya kepada penyidik,” kata Wahyu usai jalani pemeriksaan digedung KPK, Kamis (28/12/2023).
Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun merupakan tersangka dalam perkara korupsi.
Yakni berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Very well written! The points discussed are highly relevant. For further exploration, check out: LEARN MORE. Keen to hear everyone’s opinions!