Bintan,-Sebuah kapal berbendera Vanuatu diamankan di perairan Tanjung Berakit, Bintan, Kepulauan Riau. Di dalam kapal tersebut terdapat enam awak warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Rusia.
Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Penangkapan dilakukan setelah petugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut.
“Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban langsung menurunkan Kapal Patroli KN Sarotama 112 untuk melakukan penyelidikan. Kapal ikan berbendera Vanuatu beserta enam kru warga negara Rusia berhasil diamankan,” kata Jon Kenedi.
Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah kapal berlayar mengitari perairan Tanjung Berakit tanpa arah yang jelas. Hal ini berdasarkan data Vessel Traffic Service (VTS) Batam.
“Kapal kapal asing berbendera Vanuatu, Fianit NYDH3, diamankan di perairan Tanjung Berakit, Bintan, pada Selasa (31/12/2024) malam. Bersama enam kru berkewarganegaraan Rusia ” ujar Jon Kenedi.
Saat ini, kapal beserta seluruh kru telah diamankan di Dermaga PPLP Tanjung Uban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kapten kapal mengaku bahwa kapal mengalami kerusakan mesin saat melintas.
Namun, kata Jon Kenedi, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kapal. Termasuk surat izin berlayar.
“Kapten kapal mengklaim berlayar dari India. Tetapi tujuan perjalanan tidak jelas karena dokumen belum bisa ditunjukkan,” ucap Jon Kenedi.
Hingga kini, tim Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub masih mendalami kasus tersebut. Hal ini untuk memastikan aktivitas kapal karena terindikasi adanya potensi kerugian negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain merugikan negara, kapal tersebut diduga akan melakukan kegiatan ilegal di sekitar area labuh Tanjung Berakit. Seperti membuang limbah dan mengangkut limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya) tanpa izin dapat mengganggu keamanan dan keselamatan pelayaran.
Oleh karena itu, lanjut Jon, Kapal Patroli KPLP melakukan penindakan secara tegas. Petugas pun melakukan penangkapan karena pelaku telah melakukan tindak pidana pelayaran.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia dari aktivitas ilegal. Terutama di kawasan strategis seperti perairan Tanjung Berakit,” katanya.
Untuk diketahui, Vanuatu merupakan negara kepulauan yang terletak di Samudra Pasifik Selatan. Tepatnya di wilayah Oseania.