By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Kakek Ini Ditangkap Gara-Gara Mau Jual Sisik Trenggiling
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Kakek Ini Ditangkap Gara-Gara Mau Jual Sisik Trenggiling

Editor
Editor Published July 15, 2025
Share
SHARE

Bukit Tinggi,-Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan satu orang yang hendak menjual bagian satwa dilindungi. Pihaknya bersama Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pelaku M Alias AY (63) yang hendak menjual sisik trenggiling (Manis javanicus). 

Pihaknya menangkap AY di Jalan Pulau Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan AY dilakukan untuk menindaklanjuti adanya informasi masyarakat terkait rencana transaksi ilegal penjualan sisik trenggiling di Kota Bukit Tinggi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto mengatakan, kini AY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Anak Air, Padang. 

“Pelaku AY ditangkap saat berada di halaman SPBU  Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukit Tinggi. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 karung  yang berisikan sisik trenggiling seberat 5,850 Kg,” ujar Hari lewat keterangannya, Senin (14/7/2025). 

Hari menjelaskan, AY mendapatkan sisik Trenggiling dari masyarakat yang dikumpulkan sekitar 3 bulan. Kemudian atas informasi kerabatnya yaitu inisial J bahwa sisik tersebut mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. 

“Atas hal tersebut pelaku kemudian menjualnya melalui medsos. Untuk itu kami sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya  yang menjadi pembeli dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di lainnya,” kata Hari. 

Atas perbuatannya,  Tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Dan tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN /KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Peraturan ini menjelaskan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius dan merugikan negara. 

“Selain itu juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima,” ucap Hari.

You Might Also Like

BPOM Sebut 70 Persen Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online

Jasad Lansia Ditemukan Membusuk di Rumah Kontakan

Si Midun Tersangka Narkoboy Bagan Deli Akhirnya Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

80 Kasus Narkotika dan Amankan 97 Tersangka Diungkap Polresta Ds

Akhirnya Preman Kampungan Penendang Wanita Hamil dan Penganiaya Suaminya Diringkus Polisi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor July 15, 2025 July 15, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kasus TPPO, Dijanjikan Kerja di Uni Emirat Arab Dikirim ke Myanmar
Next Article Super Air Jet Minta Maaf Setelah Video Ridwan Kamil Viral
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

BPOM Sebut 70 Persen Peredaran Kosmetik Ilegal Didominasi Penjualan Online
KRIMINAL
Jasad Lansia Ditemukan Membusuk di Rumah Kontakan
KRIMINAL
Alonso Hadapi Tugas Berat Tangani Chelsea
OLAHRAGA
Hidung Pesawat Lufthansa Tiba Tiba Jatuh
NASIONAL
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?