Bukit Tinggi,-Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera mengamankan satu orang yang hendak menjual bagian satwa dilindungi. Pihaknya bersama Polda Sumatera Barat mengamankan seorang pelaku M Alias AY (63) yang hendak menjual sisik trenggiling (Manis javanicus).
Pihaknya menangkap AY di Jalan Pulau Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan AY dilakukan untuk menindaklanjuti adanya informasi masyarakat terkait rencana transaksi ilegal penjualan sisik trenggiling di Kota Bukit Tinggi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto mengatakan, kini AY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Anak Air, Padang.
“Pelaku AY ditangkap saat berada di halaman SPBU Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukit Tinggi. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 karung yang berisikan sisik trenggiling seberat 5,850 Kg,” ujar Hari lewat keterangannya, Senin (14/7/2025).
Hari menjelaskan, AY mendapatkan sisik Trenggiling dari masyarakat yang dikumpulkan sekitar 3 bulan. Kemudian atas informasi kerabatnya yaitu inisial J bahwa sisik tersebut mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
“Atas hal tersebut pelaku kemudian menjualnya melalui medsos. Untuk itu kami sedang mendalami keterlibatan pelaku lainnya yang menjadi pembeli dan adanya jaringan peredaran tumbuhan dan satwa liar di lainnya,” kata Hari.
Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.
Dan tersangka melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN /KUM.1/6/ 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Peraturan ini menjelaskan perdagangan satwa liar adalah kejahatan serius dan merugikan negara.
“Selain itu juga mengancam keberlangsungan ekosistem. Kami akan terus mendalami jaringan di balik kasus ini, termasuk pengirim dan penerima,” ucap Hari.

