Jakarta,-Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman mengancam akan menindak pengusaha yang menjual pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ada pelanggaran, Satgas Pangan akan turun langsung untuk melakukan penyegelan.
“Pengusaha tidak boleh menjual beras, daging, bawang, dan gula di atas HET. Jika ada yang menaikkan harga, Satgas Pangan akan bertindak,” kata Amran dalam Operasi Pasar Pangan Murah di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Mentan mengatakan pemerintah ingin harga pangan tetap terjangkau, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Operasi Pasar Pangan Murah secara besar-besaran.
“Operasi pasar ini sudah dimulai dan akan terus dilakukan. Kita bergerak cepat untuk memastikan harga tetap stabil,” ujarnya.
Mentan Amran juga menyoroti adanya kenaikan harga beras sekitar 5 persen. Padahal stok beras di gudang mencapai 2 juta ton, dan produksi Januari-Maret meningkat 52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Stok beras justru meningkat, jadi tidak ada alasan harga naik. Saya ingatkan pengusaha, jangan permainkan harga,” katanya menegaskan.
Selain beras, Mentan Amran juga membahas harga minyak goreng. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengusaha menaikkan harga karena Indonesia adalah produsen minyak terbesar di dunia.
“Indonesia memproduksi 46 juta ton CPO per tahun, dengan ekspor 26 juta ton. Tidak ada alasan harga minyak naik,” katanya.
Pemerintah, kata dia, juga berupaya melindungi petani dengan sistem penyerapan gabah yang difasilitasi negara. Petani tetap mendapat harga wajar saat panen, sementara konsumen menikmati harga stabil saat musim paceklik.
“Presiden Prabowo ingin keseimbangan harga tetap terjaga. Petani untung, konsumen pun tetap tersenyum,” ujar Mentan Amran.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan pihaknya akan bertindak tegas. Pengusaha yang menjual pangan di atas HET akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan menindak tegas. Para pengusaha yang menjual pangan di atas HET pasti kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut Helfi.