Jakarta,-Menteri Perdagangan, Budi Santoso akan mencabut izin usaha distributor yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menyebut HET Minyakita adalah Rp15.700 per liter yang merupakan harga rata-rata secara nasional.
Hal ini diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR membahas strategi pengendalian harga sembako memasuki Ramadan 2025. Dirinya menegaskan tidak ragu untuk mencabut izin mulai dari distributor tingkat 1 hingga distributor tingkat 4.
“Ada sanksi kita ingatkan, peringatkan dulu, kalau dia tetap melakukan itu, ya kita cabut izinnya. Minyakita benar Rp17.200 itu harga nasional, ada di pasar mungkin Rp20.000, Rp19.000, ada juga beberapa yang Rp15.700, karena kami memang sering ke pasar,” kata Budi di Ruang Rapat Komisi VI DPR, pada Senin (3/3/2025).
Budi menyatakan, ada tindakan yang dilakukan distribusi level 2 sehingga harga Minyakita di pengecer lebih dari HET. Menurutnya, distributor level 2 sering kali menjual Minyakita dengan aturan minimal pembelian dalam jumlah besar berdampak pengecer kecil.
“Seperti D2 menjual minimal harus 50 dus, atau 100 dus, yang itu tidak mampu dibeli pengecer, sehingga hanya pengecer besar yang bisa membeli. Pengecer besar ini menjual lagi ke pengecer kecil, seharusnya sampai D2 langsung pengecer, akhirnya ada D2, D3, D4,” ucapnya.