By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Januari-September 2024, 7.614 WNI Dicekal Masuk Indonesia
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Januari-September 2024, 7.614 WNI Dicekal Masuk Indonesia

Editor
Editor Published September 25, 2024
Share
SHARE

Tangerang,- Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 warga negara asing masuk ke Indonesia. Jumlah tersebut terakumulasi sejak dari Januari hingga September 2024.

“Sampai dengan 22 September 2024, sebanyak 7.614 WNA masuk dalam daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi. Dari jumlah tersebut, 602 orang merupakan pencegahan sementara, dan 7.012 lainnya merupakan penangkalan,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, Selasa (24/9/2024).

Ia menambahkan, sebanyak 1.644 WNA yang ditangkal atau sekitar 23,5 persen masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sedangkan 76,5 persen lainnya telah diperpanjang masa penangkalannya.

“Sementara, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan WNI yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 orang yang merupakan WNA, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia,” kata Dirjen.

“Petugas imigrasi berhak menunda WNA keluar wilayah Indonesia. Yakni, dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” ujar Silmy.

Ia juga menjelaskan, dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Terutama, dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.​

You Might Also Like

Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati

Poldasu Tanggap, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat Di Bandara Kualanamu, Seluruh Penumpang Selamat

Polresta DS Bakti Kesehatan Donor Darah Dalam Rangka Menyambut Hari Bhayangkara ke 79

Penghina Gubsu Kembali Dilaporkan

Diancam Bom, Pesawat Saudi Airline Mendarat Darurat di Kualanamu

TAGGED: Kriminal

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 25, 2024 September 25, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Rodri Menepi Hingga Akhir Musim Karena Cedera Lutut Parah
Next Article 2.474 Pekerja Ilegal Nyaris Berangkat dari Soetta
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Denny Landzaat Tolak Ajax Amsterdam Demi Timnas
OLAHRAGA
Terdakwa Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Pantai Cermin Dituntut Hukuman Mati
KRIMINAL
Masalah Kekurangan Dokter dan Perawat di Pirngadi Zakiyuddin Tegaskan Perlunya Koordinasi Lintas Sektor
Medan
Mariah Carey Akan Gelar Konser di Indonesia, Ini Harga Tiketnya
Hiburan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?