Tangerang,- Imigrasi mendeportasi mantan Wali Kota (Walkot) Bamban, Filipina, Alice Guo alias Guo Hua Ping yang menjadi buronan senat negaranya. Wanita tersebut ditangkap oleh Jatanras Mabes Polri di kawasan Lippo Karawaci, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
“Tadi sekitar jam 16.00 WIB, kami menerima yang bersangkutan dari interpol ke kita. Kemudian kami lakukan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas dan untuk itu selanjutnya kami lakukan pendeportasian,” Irjen Imigrasi Kemenkumham di Bandara Soetta, Asrul Langka Maneh, Kamis (5/9/2024).
Asrul mengatakan, saat ini Alice Guo mendapat pengawalan dan sudah sampai Terminal 1 Bandara Soetta. Yang bersangkutan juga diikuti polisi Filipina dan ada juga dari Imigrasi Filipina di sini bersama-sama.
Asrul menjelaskan, berawal dari informasi inteligen ada empat orang bersama Alice Guo, mereka awalnya di Batam. Kemudian dua orang sudah diamankan lebih dulu di Batam.
“Kemudian yang satunya juga sudah keluar dari Indonesia dan yang satunya lagi diamankan oleh kawan kawan dari kepolisian. Ini adalah proses untuk melakukan deportasi, kita kembalikan ke negaranya untuk menghadapi masalah hukum di negaranya,” ucap Asrul.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti membenarkan telah menangkap Alice Guo yang menjadi buronan. Penangkapan tersebut hasil kerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Polresta Bandung, juga kerja sama dengan pemerintah Filipina.
“Alice Guo yang memiliki nama China, Guo Hua Ping, menjadi buronan Senat Filipina. Karena menolak menghadiri penyelidikan kongres,” ujar Krishna.