By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

berita
berita Published September 29, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, (30/9/2025) besok. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Lantas bagaima aturan memasang bendera setengah tiang pada 30 September?

Adapun aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. UU ini mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang. Kemudian menurunkannya hingga setengah tiang.

Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional. Sebagai informasi terkait sejarah yang melatarbelakangi peringatan ini, yaitu peristiwa G30S terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.

Sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik dalam sejarah nasional.

Pemerintah kemudian menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila.

You Might Also Like

Pemerintah Saudi Tegaskan Soal Keamanan di Dua Tanah Suci

Pasca Ditemukan, Satresnarkoba Polresta DS bersama Polsek Tanjung Morawa Musnahkan Batang Ganja

Sukses, Laskar Banjar Borneo Samarinda Dilantik Periode 2026-2031

Apresiasi Pansus Penertiban Aset Daerah, Rico Waas Minta Perangkat Daerah Responsif dan Dukung DPRD

WHO Tetapkan Ebola Darurat Global, Indonesia Diminta Perkuat Skrining

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita September 29, 2025 September 29, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Diskon KAI Berlanjut, 14.341 Tiket Promo Kilat Terjual
Next Article Petik Kemenangan Perdana, PSMS Tundukkan Sumsel United 2-0
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Wagub Sumut Ajak Kader HIMMAH Jadi Agen Perubahan dan Mitra Strategis Pembangunan
Medan
Tinjau Dinas Perpustakaan dan Arsip,Wagub Sumut Surya Minta Tingkatkan Inovasi dan Literasi
Medan
Siap Meriahkan Hari Jadi Kota Medan, Rico Waas Dukung Kompetisi ‘Padel Untuk Semua’
OLAHRAGA
Dukung Turnamen Pingpong Khusus Lansia, Wali Kota Medan : Biar Tetap Sehat dan Produktif
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?