By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Tata Cara Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

berita
berita Published September 29, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Selasa, (30/9/2025) besok. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S/PKI.

Lantas bagaima aturan memasang bendera setengah tiang pada 30 September?

Adapun aturan mengenai tata cara pengibaran bendera setengah tiang tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. UU ini mengatur tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Pasal 12 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran bendera setengah tiang dilakukan dengan menaikkan bendera hingga puncak tiang. Kemudian menurunkannya hingga setengah tiang.

Posisi setengah tiang ditentukan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta menghormati peringatan nasional. Sebagai informasi terkait sejarah yang melatarbelakangi peringatan ini, yaitu peristiwa G30S terjadi pada malam 30 September hingga dini hari 1 Oktober 1965.

Sejumlah perwira tinggi TNI AD diculik dan dibunuh oleh kelompok yang menamakan diri Gerakan 30 September. Tragedi tersebut mengguncang kehidupan politik Indonesia dan menjadi salah satu titik balik dalam sejarah nasional.

Pemerintah kemudian menetapkan 30 September sebagai hari berkabung nasional. Sementara 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila untuk mengenang peristiwa tersebut dan meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila.

You Might Also Like

Operasi SAR Kecelakaan KRL Bekasi Selesai, Seluruh Korban Telah Dievakuasi

Pagi-Pagi, Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di Bekasi

Jumlah Korban Tabrakan KA di Bekasi, 54 Orang Luka 3 Meninggal Dunia

Tabrakan KA di Bekasi, 9 Terluka 1 Meninggal Dunia

BD Narkoba Diburon, Polresta DS Bongkar Jaringan Internasional 3 Tsk Ditangkap, BB Rp 57 Miliar Disita

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita September 29, 2025 September 29, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Diskon KAI Berlanjut, 14.341 Tiket Promo Kilat Terjual
Next Article Petik Kemenangan Perdana, PSMS Tundukkan Sumsel United 2-0
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Operasi SAR Kecelakaan KRL Bekasi Selesai, Seluruh Korban Telah Dievakuasi
NASIONAL
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Perhiasan dan Koin Emas
KRIMINAL
Laga Pertama, PSG tumbangkan Munchen
OLAHRAGA
AMPHIBI Hadiri Acara Forum Konsultasi Publik terkait Review Standar Pelayanan DLH Deli Serdang
EKONOMI HOME PENDIDIKAN
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?