By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Tarif Baru Layanan Pembuatan Paspor
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Tarif Baru Layanan Pembuatan Paspor

Editor
Editor Published October 29, 2024
Share
SHARE

Medan,- Pemerintah resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024. Hal itu tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan pihaknya menyambut baik penyesuaian tarif untuk layanan keimigrasian. Hal ini tentu memberikan keleluasaan kepada masyarakat, dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing pemohon.

“Selanjutnya, kami berkomitmen untuk mengiringi penyesuaian tarif ini dengan melakukan perbaikan yang signifikan. Khususnya dalam pelayanan keimigrasian di unit pelayanan kami,” ujarnya, Senin (28/10/2024).

Subki merinci, tarif terbaru untuk paspor biasa nonelektronik adalah Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku 10 tahun. Sementara itu, paspor elektronik (E-Paspor) dikenakan biaya Rp650.000 untuk lima tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

Selain itu, lanjutnya, layanan percepatan juga memungkinkan penerbitan paspor selesai dihari yang sama dengan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak.

“Denda paspor yang hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak. Dalam situasi tertentu seperti keadaan kahar (kondisi di luar kendali manusia, Red) pemohon dapat mengajukan pembebasan denda sesuai kebijakan yang berlaku,” ucapnya.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk SPLP, yang sekarang dipatok sebesar Rp100.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Rp150.000 untuk orang asing. SPLP ini diperlukan dalam situasi darurat yang memerlukan dokumen pengganti paspor.
​

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Kapolresta DS Dampingi Wakapolda Sumut Tinjau Situasi Bandara Kualanamu Terkait Pembatalan Penerbangan

Poldasu Beri Layanan Kesehatan bagi Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Kualanamu

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 29, 2024 October 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Bawaslu: 12 Perkara Netralitas Pilkada 2024 Merupakan Pelanggaran Pidana
Next Article Menteri dan Pejabat Eselon 1 Dilarang Pakai Mobil Impor
74 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?