By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bawaslu: 12 Perkara Netralitas Pilkada 2024 Merupakan Pelanggaran Pidana
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Bawaslu: 12 Perkara Netralitas Pilkada 2024 Merupakan Pelanggaran Pidana

Editor
Editor Published October 29, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut sebanyak 12 perkara netralitas dalam Pilkada 2024 merupakan pelanggaran tindak pidana. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Ia mengatakan perkara atau kasus itu didapati dari adanya 130 kasus yang dilaporkan ke Bawaslu. Sementara untuk kasus yang tidak diresgistrasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 55 kasus. 

“130 (perkara) diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Lebih lanjut ia menerangkan terdapat pula perkara pada Pilkada 2024 yang masuk dalam pelanggatan pidana peraturan perundang-undangan. Sedangkan kasus perkara yang dinyatakan bukan sebagai bentuk pelanggaran Pilkada 2024 berjumlah 42.

Ia menuturkan angka itu diperoleh dari adanya aduan atau laporan sejak tahapan Pilkada berlangsung hingga Senin (28/10/2024). Bagja berharap kedepannya pelanggaran terkait netralitas pada pilkada 2024 dapat terwujud dan memberikan dampak positif dalam pesta demokrasi. 

“97 (perkara) merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran. Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis.” ujarnya. 

You Might Also Like

Selamat & Sukses, Dodi Tongat Sitepu Terpilih Ketua SPTN “Tegaskan Transparansi, Solidaritas, dan Akuntabilitas Organisasi

Wamenhaj Letakkan Batu Pertama Gedung PLHUT Serdang Bedagai, Ditargetkan Rampung Desember 2026

Kawal Program MBG, Kejari Sergai Kumpulkan Pengelola SPPG se-Kabupaten

Silaturahmi Kapoldasu dengan Gubernur Sumut, Ini Tujuannya !!!

Bobby Tegaskan Sebagai Kader Gerindra, Hubungan dengan Partai Pendukung Tak Putus

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 29, 2024 October 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article BNCT Tegaskan Larangan Pungli Untuk Jaminan Pelayanan yang Transparan Dan Bersih
Next Article Ini Tarif Baru Layanan Pembuatan Paspor
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kapoldasu Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang
HOME KRIMINAL
Polres Tapanuli Tengah Gelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Desa Unte Mungkur IV
HOME KRIMINAL
Kapoldasu Sonny Irawan Apresiasi Peran Bhayangkari dalam Mendukung Tugas Polri
HOME KRIMINAL Medan
Bid Humas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bersihkan Rumah Ibadah
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?