By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bawaslu: 12 Perkara Netralitas Pilkada 2024 Merupakan Pelanggaran Pidana
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Bawaslu: 12 Perkara Netralitas Pilkada 2024 Merupakan Pelanggaran Pidana

Editor
Editor Published October 29, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut sebanyak 12 perkara netralitas dalam Pilkada 2024 merupakan pelanggaran tindak pidana. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Ia mengatakan perkara atau kasus itu didapati dari adanya 130 kasus yang dilaporkan ke Bawaslu. Sementara untuk kasus yang tidak diresgistrasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 55 kasus. 

“130 (perkara) diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Lebih lanjut ia menerangkan terdapat pula perkara pada Pilkada 2024 yang masuk dalam pelanggatan pidana peraturan perundang-undangan. Sedangkan kasus perkara yang dinyatakan bukan sebagai bentuk pelanggaran Pilkada 2024 berjumlah 42.

Ia menuturkan angka itu diperoleh dari adanya aduan atau laporan sejak tahapan Pilkada berlangsung hingga Senin (28/10/2024). Bagja berharap kedepannya pelanggaran terkait netralitas pada pilkada 2024 dapat terwujud dan memberikan dampak positif dalam pesta demokrasi. 

“97 (perkara) merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran. Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis.” ujarnya. 

You Might Also Like

KPU: Pemuktahiran Data, Tercatat 214.357.667 Pemilih Dalam dan Luar Negeri

Penuhi Janji Kampanye, Gubsu Bobby Mulai Berkantor di Nias Pekan Ini

Gubernur Bobby Nasution Ajak Kader GP Nasdem Perkuat Nasionalisme dan Perangi Narkoba

Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Lahirnya Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Tiorita Surbakti Resmi Terima SK Plt Bupati Langkat,Gubernur Bobby Nasution Tekankan ASN Harus Layani Masyarakat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 29, 2024 October 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article BNCT Tegaskan Larangan Pungli Untuk Jaminan Pelayanan yang Transparan Dan Bersih
Next Article Ini Tarif Baru Layanan Pembuatan Paspor
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

PEREDARAN SABU DIUNGKAP, 2 TERSANGKA & BARANG BUKTI 206,78 GRAM DIAMANKAN
HOME KRIMINAL
Wali Kota Medan Kumpulkan Konsultan dan Dinas Terkait, Bahas Pelayanan PBG dan Tutup Celah Pungli
Medan
Siapkan Talenta Digital Muda, Pemko Medan Gelar Pelatihan Literasi Digital & AI untuk Gen Z
PENDIDIKAN
Pemko Medan Perkuat Akses Kesehatan, Rico Waas Dukung RS Vina Estetika Masuk Jaringan BPJS
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?