Medan,-Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menerbitkan surat imbauan kepada Partai Politik (Parpol). Surat tersebut berupa imbauan agar para peserta pemilu tidak kampanye sebelum waktunya atau di luar jadwal yang ditentukan.
Pada hari Jumat (3/11/2023), surat itu terbit 27 Oktober 2023 dan diteken oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Surat itu bernomor 774/PM/K1/10/2023 dan ditujukan ke Parpol peserta pemilu 2024.
Bunyi surat itu, Bawaslu menegaskan jika masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Kampanye dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) caleg pada 3 November 2023, serta 15 hari setelah penetapan DCT capres-cawapres pada 13 November 2023.
“Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut dalam poin huruf b, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023,” bunyi surat imbauan Bawaslu RI untuk parpol.
Berikut imbauan-imbauan Bawaslu ke Partai Politik :
1. Melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
a. Coblos nomor urut
b. Simbol/gambar paku dan/atau
c. Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
3. Memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai, dalam bentuk:
a. Pertemuan warga;
b. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul;
d. Media sosial; dan/atau
e. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan “kampanye sebelum dimulainya masa kampanye” sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat) di atas, Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November s.d tanggal 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).***
Wow, amazing weblog structure! How long have you been blogging
for? you made running a blog look easy. The full glance of
your site is excellent, let alone the content material!
You can see similar: najlepszy sklep and here e-commerce
It’s very interesting! If you need help, look here: hitman agency
Hi there, its pleasant paragraph concerning media print, we all
be familiar with media is a fantastic source of data.
I saw similar here: sklep and
also here: dobry sklep
If you want to take a great deal from this paragraph then you have to apply such techniques to your won web site.
I saw similar here: E-commerce
Fantastic article! Your perspective on this topic is truly insightful. For those looking to explore this further, I found an excellent resource that complements your points: READ MORE. I’m eager to hear what others think about this!