Labusel,-Polsek Torgamba bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (2/11/2023).Tersangka adalah, Juhirpan alias Panjul (32), warga Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel.
“Tersangka ditangkap di Kampung Kambing Pasar 1 Desa Aek Raso, Torgamba, Labusel, disita barang bukti sabu seberat 12,50 gram, 9 plastik klip diduga berisi sabu, 1 handphone (HP) dan uang Rp 300.000 diduga hasil penjualan,” ujar Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasi Humas, AKP S Gurusinga, Sabtu (4/11/2023).
Dalam pemeriksaan, sambung Kasie Humas,tersangka mengakui kalau sabu itu miliknya
Kepada penyidik, tersangka juga sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenalnya, warga Bagan Batu.
“Sudah dilakukan pengembangan terhadap seseorang laki-laki yang tidak dikenal, warga Bagan Batu batu, namun belum berhasil ditemukan,” pungkasnya.