Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 kendaraan roda empat dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan dilakukan terkait dugaan gratifikasi mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, KPK telah mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Japto. “Hasil sita rumah JS, 11 ranmor roda 4, uang rupiah, valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE),”kata Tessa.
Barang tersebut didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Tepatnya di Jalan Benda Ujung Nomor 8 Rt 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa.
Berikut daftar 11 mobil yang disita KPK dari rumah Japto Soerjosoemarno:
1. Jeep Gladiator Rubicon
2. Land Rover Defender
3. Toyota Land Cruiser
4. Mercedes-Benz
5. Toyota Hilux
6. Mitsubishi Coldis
7. Suzuki
Sementara empat unit mobil lainnya masih menunggu update data dari pihak KPK. Selain itu, uang puluhan miliar juga diamankan dalam penggeledahan tersebut
“Uang dalam bentuk rupiah dan valas (disita). Kurang lebih senilai kurang lebih Rp56 miliar,” kata Tessa, Kamis (6/2/2025).
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi. “Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” kata Tessa.
KPK mengatakan, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep, Senin (8/7/2024).
Bahkan, kata Asep, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar.