By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Daftar Mobil Mewah yang Disita KPK di Rumah Ketum PP
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Ini Daftar Mobil Mewah yang Disita KPK di Rumah Ketum PP

Editor
Editor Published February 8, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 kendaraan roda empat dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno. Penyitaan dilakukan terkait dugaan gratifikasi mantan bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan. Dalam hal ini penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dalam perkara tersebut,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya, KPK telah mengamankan belasan mobil, uang, valas, dokumen dan barang bukti elektronik di rumah Japto. “Hasil sita rumah JS, 11 ranmor roda 4, uang rupiah, valas, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE),”kata Tessa.

Barang tersebut didapatkan setelah penyidik menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan. “Tepatnya di Jalan Benda Ujung Nomor 8 Rt 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Tessa.

Berikut daftar 11 mobil yang disita KPK dari rumah Japto Soerjosoemarno:

1. Jeep Gladiator Rubicon

2. Land Rover Defender

3. Toyota Land Cruiser

4. Mercedes-Benz

5. Toyota Hilux

6. Mitsubishi Coldis

7. Suzuki

Sementara empat unit mobil lainnya masih menunggu update data dari pihak KPK. Selain itu, uang puluhan miliar juga diamankan dalam penggeledahan tersebut 

“Uang dalam bentuk rupiah dan valas (disita). Kurang lebih senilai kurang lebih Rp56 miliar,” kata Tessa, Kamis (6/2/2025).

Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi. “Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery,” kata Tessa.

KPK mengatakan, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep, Senin (8/7/2024).

Bahkan, kata Asep, Rita diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.  Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp436 miliar.

You Might Also Like

Sepanjang 2026, 4,8 Ton Narkoba dari Luar Negeri Disita Bea Cukai

Warga Australia Diduga Terlibat Pembunuhan Remaja Perempuan Thailand

Jalan Rusak Galang- Pagar Merbau Kian Meresahkan, Pemerintah Diminta Segera Perbaiki Jalan Rusak Bergelombang Bak ” Bukit Barisan”

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

Kapoldasu Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Perkuat Integritas Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 8, 2025 February 8, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kemenkeu Irit Bicara Setelah Dirjennya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Next Article PGRI Tidak Diizinkan di Gedung Sekolah Negeri, Komisi II DPRD Medan Kembali akan Gelar RDP
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Rico Waas Nobar Piala Dunia Bersama Warga di CFD Kesawan, Ajak Generasi Muda Gemar Berolahraga
Medan
Perbaikan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Mulai Berjalan, Warga Rasakan Dampak Ekonomi dan Mobilitas Meningkat
EKONOMI
Dari Jalan Berlumpur ke Harapan Baru, Bobby Nasution Ubah Nasib Sipiongot 81 Tahun Terisolir
Medan
Pungli Ditertibkan, Pengunjung Pemandian Air Panas Sidebuk-Debuk Membludak
Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?