Jakarta,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan penjelasan resmi mengenai salah satu dirjen menjadi tersangka kasus korupsi. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro hanya memberikan pernyataan pendek terkait hal tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Deni yang disampaikan melalui pesan whatsApp, Jumat (7/2/2025). Tersiar kabar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjadi tersangka kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
Penetapan Isa sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan, Isa terbukti merugikan negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
“Pada malam hari ini, tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR. Saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006-2012,” kata Qohar, di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat, dikutip laman Antara.
Penetapan Isa sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan investasi atas kasus korupsi tersebut. Laporan itu menyebut kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun akibat tindak korupsi tersebut.