By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Daftar Barang Terkena Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Ini Daftar Barang Terkena Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

Editor
Editor Published January 1, 2025
Share
SHARE

Jakarta,-Pemerintah tetap memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah.

“Barang mewah yang dikenakan PPN12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). Yaitu, barang-barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK No. 42/ 2022,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati usai mendampingi pernyataan pers Presiden Prabowo Subianto mengenai kebijakan PPN 12 persen, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Barang mewah yang dimaksud adalah:

1. kelompok hunian mewah. Seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya, yang harga jualnya Rp30 miliar ke atas.

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.

3. Peluru, senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

4. Pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen. Yaitu, helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya (pesawat jet pribadi).

5. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali yang untuk angkutan umum. Yang kena PPN 12 persen, misalnya kapal pesiar, yacht, kapal excursi.

Sedangkan yang tidak dikenakan PPN 12 persen adalah seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN. “Tetap bebas PPN atau PPN nya nol persen,” ucap Menkeu.

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen, juga tidak dikenakan PPN 12 persen. Artinya, PPN-nya tetap 11 persen.

Menteri Keuangan juga menyebut kembali paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang telah diumumkan tetap berlaku. Yaitu:

1. Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). 

2. Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama Januari-Februari 2025.

3. PPh final 0,5 persen dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta pertahun dibebaskan PPh. 

4. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.

5. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5 persen. 

6. Bantuan sebesar 50 persen Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. 

7. Insentif lainnya berupa kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.

You Might Also Like

Viral..!!!.Pencuri Emas Berhelm dan Masker Gasak Toko Mas di Medan, Segini Kerugian Dialami..

Medan Lumpuh Lebih 24 Jam, Datuk Iskandar Muda Desak PLN Transparan dan Beri Kompensasi

Program MBG Diklaim Serap 1,28 Juta Pekerja

3 Ranting Pemuda Pancasila Marelan Kompak Giat Sedekah Jumat Bagikan Sembako Beras Pada Warga Duafa

Tim Jurnalis KSJ Bersama AJH Hadir Bagikan Sedekah Jumat Pada Warga Duafa dan Janda Di Kondisi Ekonomi Sulit

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 1, 2025 January 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Prabowo : PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah
Next Article Anekdot “Dinas Lingkungan” Timbulkan ” Lingkungan Mati” Ini Masalahnya..
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Dapat Bantuan Jaminan Kesehatan Dari Pemko Medan, Suami Korban Begal Sampaikan Terimakasih Kepada Wali Kota
Medan
Lionel Messi Jadi Pemain dengan Assist Terbanyak Sepanjang Masa
OLAHRAGA
Simpan Sabu, Seorang Pria Diamankan Polsek Pantai Labu
HOME KRIMINAL
Wali Kota Medan Luncurkan Logo HUT Kota Medan Ke-436 Tahun
Medan
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?