By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Prabowo : PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Prabowo : PPN 12 Persen Khusus untuk Barang Mewah

Editor
Editor Published January 1, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025. Kepala Negara menegaskan kenaikan PPN tersebut hanya untuk barang kategori mewah.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang/jasa mewah. Ketentuannya barang/jasa yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu,” kata Presiden di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Presiden memberi sedikit contoh barang-barang yang masuk kategori mewah di antaranya, yaitu kapal pesiar dan pesawat jet pribadi. “Contoh pesawat jet pribadi, tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan masyarakat papan atas,” ucap Presiden.

Presiden menambahkan, untuk barang/jasa yang tidak masuk kategori mewah tidak akan dikenakan kenaikan PPN. Dengan begitu PPN yang berlaku tetap seperti awal 11 persen.

Sementara untuk barang kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini tidak dikenakan PPN masih tetap berlaku. Salah satunya yaitu makanan dan kebutuhan pokok lainnya.

“Barang/jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. Jadi, PPN 0 persen, masih tetap berlaku,” kata Presiden.

Presiden menegaskan, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan kebijakan pemerintahannya yang mengutamakan kepentingan rakyat. “Bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan,” ucap Presiden, yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

You Might Also Like

AirAsia Rewards Hadirkan Points Booking dengan 50% Pointsback Hingga 30 September

Demi Keluarga, 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Bertaruh Nyawa; Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial

Wow !!! Ayam Potong Mahal Rp45rb/Kg, Warga Buru Ayam Merah Rp32 Rb /Ekor

Agoda, Refund Tiket… Tapi Boong !

Gubernur Bobby Dorong IMT-GT Lahirkan Proyek Konkret dan Investasi Berdampak bagi Masyarakat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor January 1, 2025 January 1, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article 1 Warga Aceh dan 4 Warga Langkat Gagal Berangkat Jadi Operator Judi Online ke Kamboja
Next Article Ini Daftar Barang Terkena Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut dan DPRD Sepakati Perubahan APBD 2026, Bobby Nasution Tekankan Eksekusi Cepat
Medan
AirAsia Rewards Hadirkan Points Booking dengan 50% Pointsback Hingga 30 September
EKONOMI
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
Medan
Gubernur Bobby Paparkan Deretan Proyek Strategis Sumut pada IMT-GT ke-32, Dari Sei Mangkei hingga Toba Caldera Resort
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?