By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NASIONAL

Ini Aturan Wajib Pasang Bendera Merah Putih

Editor
Editor Published August 2, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Perayaan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia tinggal di depan mata. Biasanya setiap rumah, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum hingga pribadi, harus diwajibkan mengibarkan bendera merah putih.

Kebiasaan ini dianggap sebagai tradisi untuk menyemarakkan Dirgahayu RI. Bahkan, mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan Dirgahayu kemerdekaan Indonesia hukumnya wajib. 

Hal ini berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Namun, ternyata memasang sang saka merah putih di depan rumah tidak boleh sembarangan. Soal ukuran bendera juga perlu diperhatikan. 

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang dengan rasio tinggi 2 banding lebar 3. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya. Dirangkum berbagai sumber, di antaranya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan Umum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden

5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara

6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum

7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal

8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api

9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara, 

10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

You Might Also Like

Kinerja Polres Pelabuhan Belawan Dipertanyakan, Ratusan Massa Forum Peduli Alwasliyah (FPA) Demo Guncang Polres Belawan Desak Copot Kapolres

Belum Ada 24 Jam, Polres Pelabuhan Belawan Kembali Didemo Massa

Tawuran Tak Teratasi, Ratusan Warga Kembali Demo Polres Pelabuhan Belawan

43 Bangunan Warga dan Fasilitas Umum Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pacitan

Pemerintah Percepat Pembanguna Huntara di Tapanuli Selatan

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 2, 2024 August 2, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Kunjungan Paus ke Indonesia, BNPT Audit Keamanan Gereja Katedral
Next Article Wali Kota Ingin Pesparawi Tunjukkan Medan Kota Multi Etnis & Agama
3 Comments
  • Michaelcrofe says:
    September 28, 2024 at 11:21 am

    ventolin 6.7g: Buy Ventolin inhaler online – ventolin australia prescription
    ventolin tablets buy

    Reply
  • Michaelcrofe says:
    September 28, 2024 at 5:40 pm

    ventolin prescription australia: Ventolin inhaler – ventolin hfa price
    ventolin 500 mcg

    Reply
  • Josephwromi says:
    September 29, 2024 at 4:46 pm

    ventolin 200 mg: Buy Albuterol for nebulizer online – ventolin tablet 2 mg

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kurang Sejam, Polsek Medan Timur Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Jalan Bilal
KRIMINAL
Arjuman Penderita Tumor Otak Meninggal Dunia Setelah Sempat Ditolak Rumah Sakit
KRIMINAL
Ini 11 Tersangka Kasus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi Limbah Sawit
KRIMINAL
Terungkap, Meski Miliki Izin Pemko Tetap Bongkar Billboard PT SUMO
Medan
- Advertisement -
February 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?