Jakarta,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasannya menggeledah rumah Politisi Partai Nasional Demokrat, Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika penyidik meyakini dugaan adanya keterlibatan mereka terkait dugaan gratifikasi Rita Widyasari yang merupakan mantan bupati Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka dugaan gratifikasi.
“Bahwa penyidik menilai diperlukan adanya tindakan-tindakan penyidikan dalam hal ini penggeledahan,” kata Tessa di gedung KPK, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, kata Tessa penggeledahan dilakukan penyidik untuk melakukan pemulihan aset terkait dugaan korupsi.
Diketahui, Rumah Ahmad Ali dan kediaman Japto Soerjosoemarno telah digeledah penyidik KPK pada Selasa (4/2//2025). Penggeledahan terkait dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, sebagai tersangka.
Dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas, jam tangan, tas, dokumen, serta Barang Bukti Elektronik. Sementara, dari kediaman Japto, KPK menyita 11 mobil, uang rupiah dan valuta asing, dan dokumen elektronik.
Terkait kapan waktu pemanggilan terhadap Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno, Tessa belum bisa memastikan. “Untuk pertanyaan kapan dilakukan pemeriksaan, itu tentu merupakan kewenangan penyidik,” kata Tessa.
KPK mengatakan, Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Sebelumnya diketahui, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari sejumlah proyek dan perizinan di Pemkab Kukar sebesar Rp 436 miliar.