By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Gerebek Rumah, Satres Narkoba Tebingtinggi Amankan Dua Pria dan Sabu
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Gerebek Rumah, Satres Narkoba Tebingtinggi Amankan Dua Pria dan Sabu

Editor
Editor Published February 7, 2025
Share
SHARE

Tebingtinggi,-Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan terhadap dua tersangka dalam sebuah rumah di Jalan Taman Bahagia, Gang Kemuning Kota Tebing Tinggi pada Rabu siang (22/1/2025) . Kedua pria yang berhasil dibekuk masing-masing MD (34) dan MN (18), merupakan warga setempat.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,89 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk runcing, uang tunai, serta android.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Kamis (06/02/25) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut”,

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You Might Also Like

Pembawa Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Segini Jumlahnya !!!

Penembak Sekuriti PTPN IV Sarang Giting Ditangkap Usai Delapan Bulan Buron

Kasus Pencurian Kabel Tower, Satu Pelaku Diungkap Polsek Talawi

Patroli KRYD Polres Pelabuhan Belawan Amankan Empat Terduga Pelaku Tawuran dan Empat Senjata Tajam

31 Unit Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan dari Rumah Warga di Pasar Latong

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 7, 2025 February 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Alasan KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Politisi Nasdem dan Ketum PP
Next Article Arne Slot : Liverpool Tak Belanja Pemain di Januari 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pembawa Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Segini Jumlahnya !!!
HOME KRIMINAL
Penembak Sekuriti PTPN IV Sarang Giting Ditangkap Usai Delapan Bulan Buron
KRIMINAL
Kahiyang Ayu Serahkan Kursi Roda Adaptif di Simalungun, Pastikan Anak Berkebutuhan Khusus dapat Kehidupan yang Layak
Medan
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Pertamina EP Pangkalan Susu Tanam 2.500 Bibit Bakau
Medan
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?