By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Gerebek Rumah, Satres Narkoba Tebingtinggi Amankan Dua Pria dan Sabu
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Gerebek Rumah, Satres Narkoba Tebingtinggi Amankan Dua Pria dan Sabu

Editor
Editor Published February 7, 2025
Share
SHARE

Tebingtinggi,-Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan terhadap dua tersangka dalam sebuah rumah di Jalan Taman Bahagia, Gang Kemuning Kota Tebing Tinggi pada Rabu siang (22/1/2025) . Kedua pria yang berhasil dibekuk masing-masing MD (34) dan MN (18), merupakan warga setempat.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 1,89 gram, satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk runcing, uang tunai, serta android.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Kamis (06/02/25) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut”,

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

You Might Also Like

Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Tim Gabungan Polres Sergai Amankan Satu Terduga Pelaku

Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan

Brakk!!! Pengendera Sepeda Motor Tewas Tergilas Truk Tanki, Disini TKPnya !!!

2 Pelaku Pencurian Kabel Fiber Optik ” Diterkam” Tim Macan Polres Belawan

Kapoldasu Baru, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor February 7, 2025 February 7, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Ini Alasan KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Politisi Nasdem dan Ketum PP
Next Article Arne Slot : Liverpool Tak Belanja Pemain di Januari 2025
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Tim Gabungan Polres Sergai Amankan Satu Terduga Pelaku
KRIMINAL
Polresta Deli Serdang Ungkap 100 Target dan 34 Kasus Kejahatan
HOME KRIMINAL
Rico Waas Jawab Penantian Hampir 20 Tahun Warga Griya Kencana Namo Gajah, Air Bersih Segera Mengalir
Medan
Jamin Investasi di Medan Dipermudah, Rico Waas Ajak Investor India Perkuat Kerja Sama
EKONOMI
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?