Tangerang,- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendro Tri Presetyo, mengaku kecolongan dengan adanya 19 warga negara asing asal benua Afrika. Pasalnya, mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa izin tinggal sementara (KITAS) dengan investasi fiktif.
Bahkan, ke-19 WNA tersebut berkelakuan kerap meresahkan masyarakat. Ditambah lagi melanggar aturan keimigrasian.
“Mereka datang ke Indonesia dengan tujuan untuk berinvestasi dan mendapatkan izin tinggal sementara. Namun, pada kenyataannya, saat petugas datang menemui mereka, mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa, hanya tinggal diam di tempat tinggalnya,” kata Hendro, Kamis (17/4/2025).
Ia menuturkan bahwa ke-19 WNA itu telah ditangkap pada lima lokasi berbeda berdasarkan laporan dari masyarakat. “Kita lakukan penangkapan terhadap mereka, karena memang mereka ini melakukan kegiatan-kegiatan yang sebetulnya tidak sesuai,” ujarnya.
Hendro menegaskan, pada saat penangkapan mereka itu tidak ada kegiatan sama sekali, padahal tujuan mereka berinvestasi. “Mereka menggunakan visa KITAS, tetapi melakukan usaha fiktif, bahkan mereka tidak berkelompok,” kata dia.
Hendro membeberkan, ke-19 WNA itu berinisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB, MAW, CEA, EOA, GUO, IOO, dan AC. Seluruhnya telah diamankan dari tiga lokasi terpisah.
“Ada yang di Apartemen Binong, Apartemen Cisauk, Apartemen Kelapa Dua, Klaster Perumahan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dan pemukiman Cikokol, Kota Tangerang. Warga Negara Liberia: satu orang, Gambia: satu orang, Guinea Bissau: satu orang, Nigeria: delapan orang serta Pakistan: delapan orang,” ujarnya.