By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Gerindra: Revisi Perda Harus Berdampak Nyata, Bukan Normatif Administratif
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Gerindra: Revisi Perda Harus Berdampak Nyata, Bukan Normatif Administratif

berita
berita Published February 10, 2026
Share
SHARE

Medan,-Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan harus berdampak nyata, bukan normatif-administratif. Selain itu, harus menjawab persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan secara konkret.

Revisi Perda harus berdampak nyata, bukan normatif administratif itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam pemandangannya terhadap penjelasan pengusul atas perubahan Perda Nomor 4 tahun 2021 yang disampaikan Ketua Fraksi, Tia Ayu Anggraini, pada sidang paripurna internal DPRD Kota Medan, Selasa (10/2/2026).

“Perubahan Perda kesehatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Fraksi Partai Gerindra, sebut Tia, mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan KLB dan wabah penyakit serta jaminan Universal Health Coverage (UHC).

“Perlu kami ingatkan, perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar norma tanggung jawab tersebut tidak menjadi beban APBD Kota Medan di kemudian hari,” katanya.

Terkait akses dan keadilan pelayanan kesehatan, tambah Tia, Fraksi Partai Gerindra mencatat beberapa poin perlu diperhatikan, di antaranya larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, akses bagi penyandang disabilitas serta pelayanan lintas batas daerah.

“Ini adalah Langkah positif. Akan tetapi, pengawasan implementasi di lapangan harus diperjelas, agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” sebut Tia.

Kendati Kota Medan memiliki fasilitas kesehatan relatif banyak, menurut Tia, akses belum sepenuhnya adil dan merata serta kualitas pelayanan belum konsisten. Sebab, masih ditemukan penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, antrian panjang di RSUD dan Puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran serta keluhan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS. “Ini juga harus menjadi perhatian,” pintanya.

You Might Also Like

Selamat Menempuh Hidup Baru Pernikahan Prida & Fathin Berjalan Dengan Hikmah

Pelaku Curanmor di Martubung Ditangkap

Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Forum Humas di Dumai

Peringati HLUN ke-30, Dinas P3APM P2KB Medan Tekankan Peran Lansia Tetap Aktif dan Bermartabat

Hitung Mundur Jelang Rakernas APEKSI XVIII, Pemko Medan Semakin Matangkan Persiapan, Siap Sambut Wali Kota Se-Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 7, 2026 February 10, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article PSI: Revisi Perda Bukan Sekadar Administratif, Tapi Keharusan
Next Article Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Terjual 793.681 Kursi
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Selamat Menempuh Hidup Baru Pernikahan Prida & Fathin Berjalan Dengan Hikmah
Hiburan HOME Medan
Unit K-9 Polda Sumut Turun ke Stadion Teladan, Perkuat Pengamanan Piala AFF U-19 2026
HOME NASIONAL OLAHRAGA
Puluhan Paket Sabu Dan Ganja Disita: Pengedar 44 Tahun Dibekuk Polisi
HOME KRIMINAL
Pelaku Curanmor di Martubung Ditangkap
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
June 2026
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?