Jakarta,-Isu kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen pada 2025 beredar luas di publik. Pemerintah pun memberi jawaban terkait kabar tersebut.
Gaji Aparatur Sipil Negeri (ASN) mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Kenaikan ini berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kenaikan gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang diundangkan sejak 26 Januari 2024. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, menyebut langkah ini adalah demi memastikan kesejahteraan bagi seluruh ASN.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Kementerian Keuangan maupun BKN terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025. Artinya, rencana kenaikan sebesar 16 persen belum bisa dipastikan.
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyatakan, belum ada pembahasan kenaikan gaji PNS tahun ini. Hal itu disebabkan masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di awal pemerintahan.
Rini mengakui bahwa rencana kenaikan gaji PNS tercantum dalam dokumen KEM-PPKF 2025. Namun, ia menegaskan dokumen tersebut tidak mencantumkan persentase kenaikannya.
Menurut Rini, Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan perlu duduk bersama untuk membahas rencana kenaikan gaji ASN. Karena itu, masyarakat diminta menunggu konfirmasi resmi dari pemerintah terkait kepastian kenaikan tersebut.
Besaran gaji ASN tahun 2025 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah menetapkan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja pegawai.
Gaji PNS dibedakan berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, mengacu pada ketentuan dalam peraturan yang berlaku. Terdapat empat golongan PNS, yaitu I, II, III, dan IV, dengan nominal gaji yang berbeda sesuai tingkat golongan.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
– Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
– Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
– Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
– Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.000
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Gaji yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan melekat yang diterima PNS setiap bulan. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan istri atau suami, tunjangan anak, serta tunjangan kinerja atau jabatan.
Tunjangan kinerja (tukin) bergantung pada jabatan dan instansi tempat PNS bekerja. Setiap instansi menetapkan besaran tukin yang berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing.