Medan,-Biro perjalanan umroh, PT Al Qayuum Mandiri Wisata dilaporkan ke Mapolda Sumut, Rabu (16/10/2024).Sebab, travel umroh tersebut tidak memberangkatkan belasan jemaah hingga menimbulkan kerugian miliar rupiah.
Laporan itu dibuat oleh agen PT Al Qayuum Mandiri Wisata, Sartini (51), warga Tanjung Sari, Medan Selayang dengan Nomor : LP/B/1449/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 16 Oktober 2024.
“Dari agen saya ada sekitar 11 jemaah yang belum diberangkatkan. Kalau ditotal seluruhnya, korbannya bisa mencapai ratusan dengan kerugian bervariasi,” sebut Sartini kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Dijelaskannya, dugaan penipuan dan penggelapan itu diketahui pada 24 September 2024 ketika mendatangi PT Al Qayuum Mandiri Wisata yang berada di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Seituan, Deliserdang tutup.
Padahal, seharusnya, sesuai jadwal perjanjian, perusahaan memberangkatkan jamaah umroh pada 25 September 2024 lalu.Karena itu, pelapor menghubungi nomor telepon YS selaku Direktur Utama PT Al Qayuum Mandiri Wisata, namun tidak diangkat.
“Sampai saat ini jemaah umroh tidak diberangkatkan, sehingga saya selaku kuasa para korban melaporkannya ke Polda Sumut,” tuturnya.
Dia berharap, pihak kepolisian dapat bergerak cepat memproses laporannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.