By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Empat Kurir Ganja Lewat Ekspedisi Ditangkap di Menteng Raya
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Empat Kurir Ganja Lewat Ekspedisi Ditangkap di Menteng Raya

Editor
Editor Published September 8, 2024
Share
SHARE

Medan,- Polrestabes Medan mengamankan empat kurir paket narkoba jenis ganja melalui pengangkutan atau ekspedisi di Jalan Menteng Raya, Kota Medan.

Keempatnya adalah, MM alias M (22), warga Kecamatan Medan Denai, RM alias R (23), warga Kecamatan Percut Seituan, I alias E (23), warga Kecamatan Tanjung Morawa dan MSM alias M (19), warga Medan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Lubis, mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari salah satu pemilik pengangkutan atau ekspedisi yang menemukan paket berisi narkoba.

“Setelah menerima laporan itu personel dibantu TNI melakukan penyelidikan atas pengiriman paket berisi narkotika jenis ganja tersebut,” terang Adrian, Sabtu (7/9/2024) petang.

Adrian mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diamankan empat orang di wilayah Kota Medan dan Deliserdang dengan menyita barang bukti ganja sebanyak 10 bungkus seberat 5,7 kg yang diselundupkan melalui paket sparepart motor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat pelaku mengakui mengirim paket ganja ke luar kota melalui pengangkutan ekspedisi,” ungkapnya.

Mereka mengaku, sudah 10 kali.”Terhadap keempat pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan dan terancam hukuman di atas 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

You Might Also Like

Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu

7.908 Konten Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Ditindak

Awas !!! Jalan Berlobang dan Berkubang di Jabatan Laut Dendang Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Polresta Deli Serdang Pantau Keamanan dan Berikan Pelayanan Kesehatan Kepada Penumpang Terdampak Pembatalan Penerbangan di Bandara Kualanamu

418 Warga Kuta Tengah Dipulangkan dari Pengungsian

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 8, 2024 September 8, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Karyawan BUMN Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Next Article Mahasiswa USU Tewas Terjatuh ke Jurang Saat Mendaki Gunung Sibayak
66 Comments

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

​Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD, Rico Waas Jelaskan Alasan Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013
Medan
Jelang Haji 2027, Rico Waas Perintahkan Verifikasi 160 Jemaah Yang Belum Ditemukan hingga ke Wilayah
Medan
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Medan
Bobby Nasution Tinjau Titik Banjir Letda Sujono, Penanganan Langsung Dipercepat
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?