Jakarta,- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memberikan izin edar terhadap dua produk baru terapi kanker di Indonesia. Dua produk baru itu adalah Etapidi dan Brukinsa.
Etapidi dan Brukinsa merupakan produk obat inovatif yang dikembangkan PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan pengembang pengobatan onkologi BeiGene untuk perawatan terapi kanker, khususnya kanker paru dan kanker esofagus.
Untuk diketahui, Etapidi mengandung zat aktif Tislelizumab, yang merupakan antibodi varian IgG4 (humanized monoclonal antibody immunoglobulin subclass 4). Produk ini telah disetujui Indonesia pada 26 November 2024 dengan nomor izin edar (NIE) DKI2468600149A1.
“Obat ini dapat dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi non-small cell lung cancer dan esophageal squamous cell carcinoma (ESCC). Etapidi tersedia dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus dengan kemasan vial (100 mg/vial),” ujar dr Taruna dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (12/12/2024).
Sedangkan Brukinsa mengandung zat aktif Zanubrutinib, yang merupakan jenis penghambat molekul kecil Bruton Tyrosine Kinase (BTK). Protein BTK ini berperan penting dalam pertumbuhan dan pertahanan sel kanker.
Produk tersebut telah disetujui di Indonesia pada 20 September 2024 dengan NIE DKI2468000201A1. Produk ini dapat dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi mantle cell lymphoma (MCL) dan Waldenstrom’s macroglobulinemia (WM).
Etapidi tersedia dalam bentuk sediaan kapsul dengan kandungan zat aktif Zanubrutinib 80 mg/kapsul. Kedua produk dikembangkan agar masyarakat Indonesia bisa mengakses obat kanker yang berkualitas dan murah.
Dengan terbitnya izin edar untuk 2 obat kanker ini, diharapkan dapat mengatasi keterbatasan akses obat di Indonesia. Terutama sebagai terapi untuk penyakit kanker, yang saat ini masih menjadi salah satu penyakit penyebab kematian di Indonesia.