By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dr. Rudiawan Sitorus : Jangan Ada Lagi Anak Medan yang Stunting
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Uncategorized

Dr. Rudiawan Sitorus : Jangan Ada Lagi Anak Medan yang Stunting

Editor
Editor Published October 30, 2023
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dr.Rudiawan Sitorus, M.Pem.I mengharapkan dihari-hari ke depan tidak ada lagi mendengar anak-anak di Kota Medan mengalami stunting. Permasalahan ini harusnya bisa diselesaikan dimana Kota Medan sejak 2009 sudah memiliki produk hukum yang melindungi anak-anak dan ibu hamil yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA).

“Produk hukum ini tujuan utamanya adalah melindungi generasi Kota Medan, sehingga anak-anak Kota Medan yang akan menjadi penerus benar-benar tumbuh dalam perlindungan yang maksimal,” kata Dr.Rudiawan saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke 10 Tahun anggaran 2023, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) yang dilaksanakan disejumlah lokasi diantaranya, Jalan Mistar Kel. Sei. Putih Barat Kec. Medan Petisah dan Jalan Karya Gg Ambarsari Graha Baroslita Kel. karang Berombak Kec. Medan Barat, Ahad (29/10/2023).

Disampaikan politisi Dapil 1 Kota Medan ini, Perda KIBBLA sejatinya merupakan perlindungan bagi generasi penerus khusus di Kota Medan. Perda ini menjadi bukti keberpihakan dan kepedulian pemerintah akan kesehatan generasi penerus

“Seperti tertera pada pasal tiga, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita,” terangnya.

Dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum pada pasal 4 ditur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin.

“Pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan,” ternagnya.

Dalam persoalan in, Dr.Rudiawan juga mengingatkan penyelenggaran kesehatan diminta memberikan pelayanan yang maksimal terutama kepada mereka pada ibu yang akan melahirkan dan pelayanan kesehatan anak.

“Ini sangat penting, kita tidak ingin mendengar ada warga yang akan melahirkan kemudian ditolak, begitu juga dengan pelayanan kesehatan anak-anak,” pungkasnya.

You Might Also Like

Rico Waas Lepas Kontingen Pramuka Medan ke Jamnas XII: Jaga Nama Baik Kota, Bangun Jejaring, Bawa Pulang Pengalaman

Wali Kota Medan : Jangan Kerja Biasa, Jadikan PUD Pasar Mesin Pencetak Keuntungan

Kebakaran Ruko Penjual Gas Bikin Warga Panik, Disini Lokasinya..!!!

Wow !, Perputaran Dana Judol Capai Rp40,3 Triliun pada Triwulan I 2026

Ketua TP PKK Kota Medan Tegaskan Pentingnya Pola Asuh Usia Dini

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 30, 2023 October 30, 2023
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Dua Curanmor di Sergai Diamankan Polisi
Next Article Taklukan Wakil Tiongkok, Jonatan Christie Juarai French Open 2023
2 Comments
  • e-commerce says:
    March 27, 2024 at 7:44 pm

    I see You’re actually a good webmaster. This web site loading velocity is amazing.

    It sort of feels that you’re doing any unique trick. Furthermore, the contents are masterpiece.

    you have done a excellent process on this matter!
    Similar here: zakupy online and also here: Ecommerce

    Reply
  • Gabrielt says:
    June 29, 2024 at 3:29 am

    Great read! Your perspective on this topic is refreshing. For additional information, I recommend visiting: DISCOVER MORE. What do others think?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Tirtanadi Gratiskan Pemasangan Pipa Distribusi, Denda Tunggakan Dihapus dan Biaya Pasang Baru Bisa Dicicil
Medan
Bobby Nasution Terima Penghargaan, Sumut Terbaik I Implementasi Program 3 Juta Rumah
Medan
BMKG: Puncak Kemarau Agustus Melanda 369 Zona Musim
NASIONAL
Kepala BGN: Makanan MBG Tak Layak Jangan Dikonsumsi
NASIONAL
- Advertisement -
August 2026
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?