Palembang,-Seorang dokter di Sumatra Selatan mengalami kekerasan fisik mendapat bantuan hukum dari Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes). “Tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Wamenkes Dante Saksono Harbuwono Kamis (14/8/2025) di Tangerang.
Sebuah tayangan video beredar media sosial seorang dokter tengah memeriksa seorang pasien yang berbaring di tempat tidur. Kejadian tersebut berlangsung di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, Selasa (12/8/2025.
Keluarga pasien merasa tidak puas dengan pelayanan dokter lalu memaksa dokter untuk membuka masker. Dokter spesialis penyakit dalam yang bernama Syahpri Putra Wangsa menolak karena pasien mengidap penyakit menular TBC.
Salah seorang keluarga kemudian mendekati dokter dan menarik masker sambil membentak-bentak. “Kami sangat menyesalkan tindakan kekerasan kepada dokter,” ujar Dante Saksono Harbuwono,
Dante menjelaskan, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan menjamin seluruh tenaga kesehatan, maupun tenaga medis untuk bisa bekerja tanpa kekerasan.
Seorang dokter bertugas menjalankan tugasnya berdasarkan standar profesi, prosedur operasional baku. Hal itu adalah standar pelayanan kesehatan yang berlaku di masing-masing fasilitas kesehatan.
“Kalau masyarakat tidak puas dengan pelayanan dokter, ada salurannya dirumah sakit. Tapi tidak dengan kekerasan,” kata Dante.
Ia berharap kasus kekerasan terhadap dokter tidak terjadi lagi pada fasilitas kesehatan di Indonesia. Semua pihak harus menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat dan saling menghormati.

