By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Divonis Bebas,, Komisi 1 Minta Rico Waas Kembalikan Jabatan Eselon II Erwin Saleh
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Medan

Divonis Bebas,, Komisi 1 Minta Rico Waas Kembalikan Jabatan Eselon II Erwin Saleh

berita
berita Published August 26, 2026
Share
SHARE

Medan,-Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr Muslim Harahap M.S.P, meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan setingkat Eselon II kepada mantan Kadis Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh.

Hal itu dikatakan Muslim Harahap usai Erwin Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/8/2026) kemarin.

“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah di vonis Bebas oleh PN Medan,” ucap Muslim Harahap, Rabu (26/8/2026) malam.

Dikatakan Muslim, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilarang mengajukan banding ataupun kasasi atas putusan bebas perkara pidana pengadilan negeri.

“Jadi jelas, putusan bebas tersebut harus segera dijalankan dan Erwin Saleh harus segera dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Setelah itu, Pemko Medan harus mengembalikan seluruh haknya sebagai seorang PNS aktif berikut jabatan Eselon II yang dipercayakan kepada dirinya sebelum menjalani proses hukum tersebut,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Muslim memahami bahwa saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya dijabat oleh Erwin Saleh sebelum menjalani proses hukum, telah diisi oleh pejabat baru.

Untuk itu, sambung Muslim, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dapat memberikan amanah berupa jabatan Eselon II lainnya yang masih kosong kepada Erwin Saleh.

“Saat ini ada beberapa jabatan Eselon II yang kosong di Pemko Medan. Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan, jabatan Eselon II yang mana saja boleh, dan itu hak prerogatif Wali Kota Medan untuk menentukannya,” ujarnya.

Muslim pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menjalankan putusan bebas yang ditetapkan PN Medan kepada Erwin Saleh.

“Setelah salinan putusan diterima, kita berharap pembebasan terhadap Erwin Saleh dapat segera dilaksanakan oleh JPU. Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan kan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan JPU Kejari Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara.

You Might Also Like

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala

Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah

Vinicius Dihukum Tak Boleh Bermain di Empat Laga

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ untuk PAUD hingga SMP pada 16–21 Oktober

Zulham Efendi Apresiasi Pembangunan SMP di Belawan, Dorong Pemerataan Akses Pendidikan Medan Utara

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita October 9, 2026 August 26, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jambret Penyebab Korban Tewas di Perumnas Mandala Ternyata Masih 17 Tahun
Next Article Komisi 2 Dorong Dinkes Medan Siapkan Vaksin Rabies di RS Pirngadi hingga Seluruh Puskesmas
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Pemprov Sumut Siapkan Taman Kehati 14 Hektare, Bangun Ekologi Baru di Kwala Bekala
Medan
Kejagung Tahan Direktur TPL, Dugaan Korupsi Transaksi Pulp Rugikan Negara Rp2 Triliun
KRIMINAL
Terima Kunjungan Perpisahan Konjen Jepang, Wali Kota Medan Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama dan Investasi
EKONOMI
Dinas LHK Pastikan Tidak Ada Titik Api, Kabut Asap di Sumut Kiriman Luar Daerah
Medan
- Advertisement -
October 2026
M T W T F S S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?