Medan,-Pelaku penjambretan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia dalam aksi kejar-kejaran di Jalan Garuda, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ternyata masih berusia 17 tahun.
Pelaku berinisial FRAS alias Filla, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, ditangkap Subnit Jatanras Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan Langgar, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Muhammad Yunus Shadamy (36) sedang berboncengan dengan Ucok Nainggolan menggunakan becak barang dan melintas di Jalan Garuda Perumnas Mandala.
Ketika sedang mengendarai becak sambil menerima telepon, handphone milik Muhammad Yunus tiba-tiba dirampas oleh pelaku.
Yunus bersama Ucok kemudian berusaha mengejar pelaku. Namun, aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis setelah kendaraan yang ditumpangi keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas.
Akibat kecelakaan itu, Ucok Nainggolan meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara Muhammad Yunus mengalami luka-luka. Pelaku kemudian berhasil melarikan diri.
“Pelapor berboncengan dengan Ucok Nainggolan, sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pelaku hingga terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu M Hafiz, Selasa (25/8/2026).
Pasca kejadian, Muhammad Yunus membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan FRAS alias Filla di kawasan Medan Denai.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi selanjutnya membawa pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, dengan memperhatikan status pelaku yang masih berusia 17 tahun.

