By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Tak Langgar Aturan
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Dishub Medan Pastikan Penurunan Tarif Parkir Tak Langgar Aturan

berita
berita Published March 3, 2026
Share
SHARE

Medan,-Dinas Perhubungan (Dishub) Medan pastikan penurunan tarif parkir di Kota Medan berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan tak langgar aturan.

Dishub Medan pastikan penurunan tarif parkir tak langgar aturan itu ditegaskan Plt Kadis Perhubungan Kota Medan, Suriono, di dampingi Kabid Parkir, Kesmedi, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (3/3/2026).

Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 9 tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, kata Suriono, sama sekali tidak bertentangan dengan Perda Kota Medan No.1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Di dalam Perda No.1 Tahun 2024 Pasal 66 ayat 1, jelas Suriono, dinyatakan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum yang tercantum dalam lampiran 1 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda tersebut.

“Di ayat 2 dijelaskan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 hari. Artinya, 1 hari setelah Perda itu diterbitkan pun, tarif retribusi sudah dapat ditinjau kembali,” katanya.

Kemudian di ayat 3, sebut Suriono, dinyatakan peninjauan tarif retribusi seperti pada ayat 2 dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa memperhatikan atau melakukan penambahan objek retribusi jasa umum.

“Jadi, sepanjang besaran tarif kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, ini bisa dilakukan. Kemudian diatur kembali di ayat 4 bahwa retribusi hasil peninjauan yang dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Jadi, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkapnya.

Sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mempertanyakan dasar Pemkot Medan menetapkan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan dari Rp3.000 menjadi R2.000 untuk kendaraan roda dua melalui Perwal No. 9 Tahun 2026.

“Kan di dalam Perda (No.1/2024) sudah tertera, tarif parkir roda empat sebesar Rp5.000 dan roda dua sebesar Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal,” tanyanya.

Setelah mendapatkan penjelasan, Edwin, mengatakan seyogiyanya Pemkot Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan besaran tarif parkir terbaru.

“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemkot Medan dengan DPRD Medan. Idealnya, kalau ada perubahan, Pemkot Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” katanya.

You Might Also Like

Pemko Medan Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp 7,16 T, Rico Waas Fokus Optimalkan 17 Program Prioritas

Whoosh Angkut 1.150 Wisatawan Asal Malaysia Setiap Hari

Bapanas Mobilisasi Stok Cabai Rawit untuk Tekan Harga

Duafa Jalanan Hingga Petani Korban Banjir Diberi Sedekah Beras dari Tim Jurnalis KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH

AirAsia Rewards Hadirkan Points Booking dengan 50% Pointsback Hingga 30 September

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita April 6, 2026 March 3, 2026
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article RDP dengan Bapenda, Bahrumsyah Pertanyakan Implementasi Sistem Digitalisasi Pajak
Next Article Berburu Semangka di Bulan Puasa, Segini Pasaran Harganya !!!
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Polres Sergai Ungkap 27 Kasus dan Amankan 35 TSK Selama Agustus-September
KRIMINAL
Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Kenali Risiko dan Siaga Hadapi Bencana
Medan
Gawat !!! Perang Klakson Jalan Simpang Titipapan Rawan Kemacetan, Ini Penyebabnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
2 Pemuda Sibotak dan Sigondrong Bersajam Gagal Membegal di Aloha Nyaris Diamuk Massa, Begini Akhirnya !!!
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?