Deliserdang,-Seorang oknum personel Satuan Samapta Polresta Deli Serdang, Bripda F (38), harus bersiap menghadapi sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti mencuri sepeda motor milik rekan satu baraknya.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (31/12/2025), tepat menjelang pergantian tahun. Korban, Bripda Alfreezy Angga Sembiring (22), memarkirkan sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC di barak Polresta Deli Serdang untuk menunaikan ibadah sholat di masjid.
Ironisnya, usai sholat, korban sempat melihat seniornya, Bripda F, melintas dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Dengan itikad baik, korban menunggu pelaku kembali. Namun hingga melewati malam tahun baru, motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan akan diproses tegas secara pidana maupun etik.
“Pelaku merupakan personel Polresta Deli Serdang. Kepadanya kita terapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, serta akan diproses pelanggaran kode etik dengan sanksi PTDH melalui Sie Propam,” ujar Hendria, Sabtu (10/1/2026).
Setelah dilakukan pengejaran selama enam hari oleh tim gabungan Satreskrim dan Propam, Bripda Firman akhirnya berhasil diringkus pada Senin (5/1/2026).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor trail milik juniornya telah dijual kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp9,5 juta, jauh di bawah nilai pasaran.
“Pelaku mengaku menjual motor korban demi mendapatkan uang tunai secara cepat,” demikian rilis resmi kepolisian.
Kombes Pol Hendria menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terlibat tindak pidana. Saat ini, proses pidana dan pelanggaran disiplin berjalan secara paralel.
Selain terancam hukuman penjara, Bripda Firman juga dipastikan akan menghadapi sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang akan menentukan nasibnya di institusi kepolisian.
“Kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Hendria didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar.

