By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Cemari Lingkungan dan Meresahkan, CV EBP Didemo Warga
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Cemari Lingkungan dan Meresahkan, CV EBP Didemo Warga

Agus Leo
Agus Leo Published September 7, 2024
Share
SHARE

Bekasi – Pencemaran udara yang di rasakan warga Kp Cinyosog, RT 002/002 Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, kini tidak hanya dari sampah yang ada di TPA BURANGKENG. Penderitaan mereka bertambah dengan adanya pencemaran udara dari cerobong asap pabrik yang berdiri tak jauh dari TPA BURANGKENG ini.

Carsa Hamdani ( 37 tahun) warga setempat menyampaikan, dirinya merasakan bau asap menyengat hingga sesak nafas.
“Saya merasakan bau menyengat menyebabkan mual dan sesak nafas yang masuk ke dalam rumah sejak sore hingga malam hari,” ungkapnya.

Carsa menjelaskan, dirinya bersama dengan warga sekitar yang terganggu adanya bau menyengat itu segera berinisiatif mencari titik sumbernya yang diduga berasal dari cerobong asap pabrik pembuatan arang briket dan karbon berbahan baku sampah CV. Energi Bio Pelangi yang berada tidak jauh dari rumahnya.

Bersama-sama warga setempat, dirinya berupaya masuk ke dalam pabrik itu karena merasa sangat terganggu.
Setelah masuk kedalam pabrik, Carsa dikagetkan dengan ditemukannya berkarung-karung sampah bercampur plastik yang sedang di bakar menjadi gumpalan-gumpalan berwarna hitam.

“Kita taunya itu pabrik arang, karena banyak yang cerita kalau pabrik itu buat cetak batubara”, kata Carsa.
Tapi di ternyata setelah saya melihat sendiri, pabrik tersebut melakukan pembakaran berbagai macam jenis sampah dengan bau menyengat yang berdampak negatif bagi warga sekitar, “ungkapnya.

Sebelumnya, banyak warga juga mengeluhkan mengenai adanya pabrik arang batubara tersebut. Salah satunya Mamat ( 40 tahun) yang rumahnya berhadapan dengan pabrik. Dirinya menyampaikan, debu warna hitam pekat dari pabrik arang memenuhi lantai rumah hingga masuk ke dalam dan menempel di perabotan rumah nya setiap hari.

Senada dengan Siman ( 36 tahun), pengelola lapak pilah sampah sebelah pabrik itu juga mengungkapkan, secara kasat mata debu hitam dari pabrik itu tidak kelihatan, tapi lama kelamaan akan terlihat jelas menempel seperti di body mobil dan perabot rumah tangga.

Ditempat terpisah, Ketua umum Lembaga Lingkungan Hidup AMPHIBI Agus Salim Tanjung So,Si,CH yang juga Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Bekasi Raya saat dikonfirmasi team media mengatakan bahwa pencemaran udara yang meresahkan masyarakat setempat harus segera ditindak.

Apalagi hal ini menyangkut pembakaran sampah yang berlokasi hanya beberapa meter dari Tempat Pembuangan Akhir Sampah Burangkeng yang notabene masih menggunakan pola open dumping.

“Tentunya tidak gampang untuk bisa mendapatkan perizinan seperti kajian AMDAL dan Izin Lingkungan “ucap Agus Salim Tanjung.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 dirinya menjelaskan bahwa
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Kalau dilihat dari cerobong udara yang dibuat alakadarnya, sementara limbah cairnya dibuang langsung ke saluran air tentunya hal ini dapat menimbulkan pencemaran udara dan air.
Dalam Pasal 99
(1) menjelaskan bahwa Setiap orang yang karena kelalaiannya
mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar
rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) “papar Agus Salim Tanjung.

Menyikapi keluhan dan laporan masyarakat setempat, ketua umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,Si, CH yang juga Ketua Kaukus Lingkungan Hidup untuk Kota dan Kabupaten Bekasi mengambil kesimpulan untuk menyurati pihak penegakan hukum lingkungan daerah dan pusat untuk bekerjasama turun kelokasi (TKP), “ucap Agus ST.

Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan sosial kontrol bersama Gakkum LHK Jabalnustra, “tutupnya.(Gs/

You Might Also Like

Heboh !!! Pabrik Pengolahan Migor PT Agro Jaya Perdana Mendadak Terbakar

211 Kasus Kriminal, Pencurian dan Narkoba Diungkap

Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan KBB, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 1 Ons Shabu, 2 Pengedar Ditangkap

Gawat !!! Kemacetan di Simpang Kayu Besar Tj.Morawa Resahkan Pengguna Jalan Rawan Pungli Bajing Loncat

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Agus Leo September 7, 2024 September 7, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Antisipasi Korban Banjir, Pihak Kecamatan Marelan Bantu Korban Banjir dan Sedot Air
Next Article Pasca Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Medan Terus Meningkat
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Penganiaayan dan Penelantaran Anak, Polisi Gerebek Day Care di Surabaya
Medan
Heboh !!! Pabrik Pengolahan Migor PT Agro Jaya Perdana Mendadak Terbakar
HOME KRIMINAL Medan
211 Kasus Kriminal, Pencurian dan Narkoba Diungkap
HOME KRIMINAL Medan
Kapolres Pelabuhan Belawan Silaturahmi dengan Tokoh Agama dan KBB, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
HOME KRIMINAL Medan
- Advertisement -
April 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?