Medan,- Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, As’ad Rahim Lubis, menjatuhkan vonis hukuman 6 (enam) tahun penjara buat Bupati Labuhanbatu (non aktif) dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, Rp4,98 miliar.
Dalam amar putusannya itu, Lubis menyebutkan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, didepan sidang majlis hakim, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/9/2024).
Menurut majelis hakim, Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.
Majelis hakim, selain memberikan ganjaran penjara kepada suami dr hj Maya Hasmita SpOg MKM tersebut, juga menghukum Bupati Labuhanbatu nonaktif ini, membayar denda sebesar Rp 300 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”, kata hakim..
Berdasarkan amar putusan itu, majelis hakim menegaskan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Majelis hakim menilai, dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar.
Kemudian, dalam amar putusannya, besaran uang yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta.
Mengingat uang lebih dari Rp1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu,” kata hakim As’ad.
Selanjut kata dia, apabila harta benda terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” ujar As’ad.
Pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka untuk umum itu menyebutkan, , hal memberatkan perbuatan terdakwa Erik Adtrada, karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat.
Perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan hal meringankan ucap majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada terdakwa Erik maupun JPU KPK, untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024.
Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.
buy cheap ventolin online: buy albuterol inhaler – where can i buy ventolin over the counter
can i buy ventolin over the counter in singapore
buy generic neurontin: buy gabapentin – neurontin capsule 600mg
ventolin otc australia: buy albuterol inhaler – ventolin prescription australia
semaglutide: rybelsus – rybelsus cost