By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bupati Labuhan Batu Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KRIMINAL

Bupati Labuhan Batu Non Aktif Divonis 6 Tahun Penjara

Editor
Editor Published September 26, 2024
Share
SHARE

Medan,- Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, As’ad Rahim Lubis, menjatuhkan vonis hukuman 6 (enam) tahun penjara buat Bupati Labuhanbatu (non aktif) dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, Rp4,98 miliar.

Dalam amar putusannya itu, Lubis menyebutkan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga, dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, didepan sidang majlis hakim, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/9/2024).

Menurut majelis hakim, Erik terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.

Majelis hakim, selain memberikan ganjaran penjara kepada suami dr hj Maya Hasmita SpOg MKM tersebut, juga menghukum Bupati Labuhanbatu nonaktif ini, membayar denda sebesar Rp 300 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan”, kata hakim..

Berdasarkan amar putusan itu, majelis hakim menegaskan, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Majelis hakim menilai, dari fakta-fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut, sebesar Rp 1,7 miliar.

Kemudian, dalam amar putusannya, besaran uang yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta.

Mengingat uang lebih dari Rp1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu,” kata hakim As’ad.

Selanjut kata dia, apabila harta benda terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman,” ujar As’ad.

Pertimbangan majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka untuk umum itu menyebutkan, , hal memberatkan perbuatan terdakwa Erik Adtrada, karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat.

Perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

Sedangkan hal meringankan ucap majelis hakim, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada terdakwa Erik maupun JPU KPK, untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

You Might Also Like

Relawan Laporkan Akun TikTok Penghina Gubernur ke Polda

Pohon Tumbang, Timpah Gerobak dan Pagar Mesjid, Disini Lokasinya !!!

2 Pengedar Shabu dan Satu Pengguna Digulung Polisi, Disini TKPnya !!!

Polsek Jajaran Polresta DS Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online Bagi Warga

Sidang Narkoba 19 Kg Sabu di Sergai, Tiga Terdakwa Dituntut Mati

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor September 26, 2024 September 26, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Plt Wali Kota Medan Harapkan APMIKIMMDO Sinkronkan Program Untuk Kemajuan UMKM
Next Article Kapolda Sumut : Geng Motor dan Begal Akan Ditindak Tegas
4 Comments
  • Michaelcrofe says:
    September 28, 2024 at 3:54 pm

    buy cheap ventolin online: buy albuterol inhaler – where can i buy ventolin over the counter
    can i buy ventolin over the counter in singapore

    Reply
  • Josephwromi says:
    September 28, 2024 at 8:43 pm

    buy generic neurontin: buy gabapentin – neurontin capsule 600mg

    Reply
  • Josephwromi says:
    September 29, 2024 at 10:53 am

    ventolin otc australia: buy albuterol inhaler – ventolin prescription australia

    Reply
  • Josephwromi says:
    September 30, 2024 at 1:58 am

    semaglutide: rybelsus – rybelsus cost

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Kelurahan Tanah Enam Ratus Marelan Gandeng UNIMED Edukasi Pengelolaan Sampah Sebagai Sumber Energi
Medan
Apresiasi Edupal, Airin Rico Waas: Rangkul Perubahan, Terus Perluas Cakrawala Pembelajaran
Medan
Thomas Frank Resmi Jadi Pelatih Kepala Spurs
OLAHRAGA
Bobby Nasution Minta Berantas Kutipan Ilegal di Pelabuhan
Medan
- Advertisement -
June 2025
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« May    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?