By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bukhari SE Harapkan Warga Miskin Kota Medan Mendapatkan Haknya Sesuai yang Tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Bukhari SE Harapkan Warga Miskin Kota Medan Mendapatkan Haknya Sesuai yang Tertuang Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015

Editor
Editor Published August 12, 2024
Share
SHARE

Medan,- Anggota DPRD Medan Bukhari SE terus berupaya memastikan seluruh warga Kota Medan yang berada dibawah garis kemiskinan mendapatkan layanan yang baik dari pemerintah, baik itu dalam layanan kesehatan, bantuan perekonomian hingga bantuan sosial lainnya.

Harapan ini disampaikan Bukhari,SE saat menyampaikan materi sosialisasi Produk hukum daerah ke delapan, Tahun 2024, Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di sejumlah lokasi diantaranya Jalan Bersama Gg. Jaya No.26, Kel. Bantan Kec. Medan Tembung, Tempuling Gg Ibu No. 52 Kel.Sidorejo Kec. Medan , Tembung, Minggu (11/08/2024).

“Kami akan terus memastikan bahwa masyarakat Kota Medan khusunya warga dibawah garis kemiskinan, maksimal memperoleh pelayanan dari Pemerintah kota Medan baik itu mendapatkan layanan kesehatan, bantuan perekonomian dan persoalan bantuan sosial lainnya,” kata Bukhari.

Bukhari memeparkan, bentuk bantuan yang akan diberikan. Yakni bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan peningkatan ketrampilan, bantuan modal usaha, dan bantuan perlindungan rasa aman.

Bantuan pangan akan diberikan melalui pemberian subsidi pembelian bahan pangan yang aman, sehat, dan halal. Pemberian bantuan diberikan pada situasi tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.

Bantuan kesehatan dilakukan dengan mendaftarkan warga miskin menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Medan melalui BPJS Kesehatan. Tata cara dan persyaratan pelaksanaan diatur lebih dengan Peraturan Wali Kota.

Bantuan pendidikan dibuat dalam bentuk pembebasan biaya masuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan sederajat, dalam bentuk beasiswa pemerintah daerah dan bantuan penyelenggaraan pendidikan (BPP).

Bantuan Perumahan dibuat dalam bentuk penyediaan rumah, perbaikan rumah, dan bantuan sarana dan prasarana permukiman. Bantuan yang dimaksud dapat melibatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha.

“Kemudian Bantuan modal usaha diberikan dalam bentuk bantuan dana, pinjaman dana bergulir, kemudahan akses kredit di lembaga keuangan, dan sarana prasarana usaha,” jelasnya.

Sedangkan bantuan perlindungan rasa aman dibuat dalam bentuk pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian konflik sosial, perlindungan tindak kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak dan fasilitas bantuan hukum, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah, budaya, dan adat kebiasaan masing-masing etnis.

“Dalam perda tersebut, diatur juga bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan target penurunan persentase kemiskinan. Biaya penanggulangan kemiskinan bersumber dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, Pemerintah Kota Medan, dan masyarakat,” jelasnya.

You Might Also Like

Distribusi BBM Lumpuh Akibat Kekurangan Sopir, Gubsu Bobby Siapkan TNI/Polri Bantu Distribusikan ke SPBU

PRSU ke-50 Sukses Gemakan Pembangunan Sumut, Tiket Seimbang dengan Pengalaman yang Memuaskan

Hujan Tak Redam Antusiasme, 10 Ribu Pengunjung Padati PRSU 2026 dan Meriahkan Konser Raim Laode

KAI Group Berhasil Mengangkut 7.468.887 Pelanggan di Jawa dan Sumatra

Mulai 1 September, Garuda Indonesia Luncurkan Aturan Bagasi Bebas Biaya

TAGGED: DPRD Medan, Ekonomi

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor August 12, 2024 August 12, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Guardiola : Manchester United Sangat Berbahaya
Next Article Cabuli Penumpangnya, Sopir Bus Ini Masuk Penjara, Begini Ceritanya…
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Distribusi BBM Lumpuh Akibat Kekurangan Sopir, Gubsu Bobby Siapkan TNI/Polri Bantu Distribusikan ke SPBU
EKONOMI
Kapoldasu Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres, Tekankan Integritas serta Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
HOME KRIMINAL Medan
Dua Putra-Putri Sumut yang Lolos Paskibraka Nasional
PENDIDIKAN
Rico Waas Siap Dukung Medan Jadi Tuan Rumah Silaturahmi Anak Bangsa 2026
Uncategorized
- Advertisement -
July 2026
M T W T F S S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?