Jakarta,-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Rinciannya, 35 produk dibuat berdasarkan kontrak produksi, enam produk dihasilkan dan diedarkan industri kosmetik, serta 14 produk impor.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan telah menindak tegas produsen kosmetik yang mengandung bahan berbahaya itu. Menurut dia, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang berisiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu.
“Kami mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi perusahaan bersangkutan,’ ujar Taruna, Kamis (28/11/2024). Selain itu, BPOM telah menertibkan fasilitas produksi, distribusi, dan media online milik produsen-produsen kosmetik tersebut.
Ikrar menambahkan BPOM tengah menelusuri kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Jika ditemukan indikasi pidana, akan dilakukan proses pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami telah melakukan sampling pengujian terhadap produk kosmetik di pasaran, termasuk yang melalui media online,” ucapnya. Pengujian berlangsung pada November 2023 hingga Oktober 2024.
Terjadinya pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik membuat BPOM memperkuat pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko. BPOM juga telah menjalankan patroli siber secara berkesinambungan demi mencegah peredaran kosmetik ilegal.
“Hasilnya, kami menemukan kosmetik mengandung bahan terlarang dan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online,” kata Ikrar. BPOM telah merekomendasikan 53.688 tautan kosmetik ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dihentikan.