Asahan,-Kw alias Wa (41) warga Dusun V Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan ditangkap Polsubsektor Bagan Asahan Polsek Sei Kepayang Polres Asahan karena diduga sebagai pelaku pembongkaran gudang, Kamis (18/7/2024).
“Selain pembongkaran gudang, pelaku juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam kepada M Taufik (31) warga yang sama dengannya,” ungkap Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari, Jumat (19/7/2024).
Dijelaskan, Taufik diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku pada, Kamis (18/7/2024). Saat itu korban menanyakan kepada pelaku apa yang diambil dari warung mie sop milik korban. Pelaku menjawab tidak ada.
Karena rumah mereka searah, korban mengajak pelaku pulang. Dalam perjalanan pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Selanjutnya, pelaku mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya, kemudian mengayunkan ke korban.
Korban menghindar dan tidak terkena senjata tajam. Mengetahui hendak dibacok Taufik lari namun dikejar pelaku. Peristiwa ini dilaporkan korban hari itu juga ke Polsek Sei Kepayang.
Menindaklanjuti laporan Kapolsek Sei Kepayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendra Bangun melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dari sebuah warung.
“Ketika diinterogasi, pelaku membenarkan perbuatannya. Tidak hanya itu, dia juga mengakui membongkar gudang di Dusun V Desa Sei Apung, milik Tuah Kurniawan. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Sei Kepayang untuk keperluan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.