Medan,-Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menangkap seorang pria bernama Dika Saragih yang diduga sebagai pelaku pembobolan rumah warga di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat proses penangkapan, tersangka terpaksa ditembak karena diduga berusaha melawan petugas dan melarikan diri.
Kepala Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) saat tim tengah melakukan patroli.
“Saat diamankan, pelaku mencoba melawan. Kami sudah memberikan peringatan, tetapi tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Bimo, Jumat (24/7/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo, Dusun V, Desa Tembung, pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Nadhila, baru mengetahui rumahnya dibobol saat terbangun sekitar pukul 07.00 WIB.
Korban mendapati sepeda motor Yamaha NMax BK 3330 AKV, sebuah telepon seluler, dan uang tunai sebesar Rp14,5 juta yang disimpan di dalam kamar telah raib. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menemukan jendela bagian belakang terbuka yang diduga menjadi jalur masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan melaporkannya ke Polsek Medan Tembung.
Dari hasil pemeriksaan, Dika Saragih mengakui perbuatannya. Polisi mengungkapkan tersangka masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang, kemudian mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja makan sebelum membawa kabur kendaraan beserta barang-barang berharga milik korban.
Menurut Bimo, sepeda motor hasil curian dijual kepada seorang pria berinisial D di kawasan Gang Lingga seharga Rp7 juta. Sementara telepon seluler korban dijual ke sebuah konter di Bandar Setia dengan harga Rp240 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Bimo.
Selain menangani kasus tersebut, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah aksi pencurian lainnya. Berdasarkan pengakuannya, Dika diduga telah melakukan sedikitnya enam kali pencurian sejak 2025 dengan sasaran telepon seluler hingga sepeda motor.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Medan. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya penadah maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan tindak pidana tersebut.

