Jakarta,-Kepala Bandan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Sujudi Ario Seto, mendorong masyarakat tidak takut melapor dan mengikuti program rehabilitasi. Sebab, program ini merupakan upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika yang semakin menekankan pendekatan kemanusiaan.
“Rehabilitasi bukan hukuman, melainkan jalan menuju kesembuhan. Negara hadir bukan untuk menghakimi, tetapi untuk menolong,” kata Sujudi di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Memurut dia, program ini juga sebagai pengingat penting ditengah meningkatnya kesadaran publik, bahwa pecandu narkotika bukan semata pelaku kejahatan. Melainkan korban yang membutuhkan pertolongan medis dan sosial.
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan bahwa setiap penyalahguna narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi. Hal ini sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Program ini, lanjut Sujudi, merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warganya agar bisa pulih dan kembali berperan di masyarakat. Paradigma lama yang menganggap pecandu harus dijatuhi hukuman pidana, kini harus diubah.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa melapor untuk direhabilitasi tidak berarti akan dipenjara. Justru itu adalah langkah berani untuk menyelamatkan diri, keluarga dan masa depan,” ucapnya.
Dalam pendekatan baru ini, BNN menempatkan aspek kemanusiaan dan pemulihan martabat manusia sebagai prioritas utama. Rehabilitasi dilakukan secara medis dan sosial untuk memulihkan sisi fisik maupun psikologis.

