By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: BI Umumkan Uang Rupiah yang Resmi Dicabut dan Ditarik dari Peredaran
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

BI Umumkan Uang Rupiah yang Resmi Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

berita
berita Published September 25, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Bank Indonesia (BI) mengumumkan daftar uang Rupiah yang resmi dicabut dan ditarik dari peredaran. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas yang beredar di masyarakat. 

Namun demikian, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang yang sudah tidak berlaku. Maksimal pengembalian memiliki jangka waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Selain uang kertas, penukaran juga berlaku bagi uang logam sesuai ketentuan Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019. Ada dua aturan utama, diantaranya: 

1. Jika ukuran fisik uang masih lebih dari setengah bentuk asli dan ciri keaslian dapat dikenali. Maka bisa ditukar sesuai nominal.

2. Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya. Uang tidak dapat ditukar. 

Lantas, uang mana sajakah yang telah dicabut peredarannya oleh Bank Indonesia (BI)? Berikut adalah rinciannya. 

Uang Kertas: 

– Rp100 emisi 1984

– Rp10.000 emisi 1985

– Rp5.000 emisi 1986

– Rp1.000 emisi 1987

– Rp500 emisi 1988 (dicabut 25 September 1995, bisa ditukar hingga 24 September 2028).

– Pecahan Dwikora emisi 1964 (Rp0,05–Rp0,50) dicabut 15 November 1996. Bisa ditukar sampai 14 November 2029.

– Rp500 emisi 1991 dan 1997

– Rp1.000 emisi 1993 dicabut per 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.

Uang Logam: 

– Rp2–10 emisi 1970–1979 ditukar sampai 14 November 2029.

– URK seri peringatan 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970)

– Cagar Alam (1974–1987)

– Save The Children (1990)

– Perjuangan ’45 (1990)

– 50 Tahun Kemerdekaan RI (1995)

– dan For The Children Of The World (1999).

– Pecahan logam Rp500–Rp1.000 emisi 1991–1997, penukaran hingga 1 Desember 2033.

You Might Also Like

Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut

Dari Hype ke Dampak Nyata, DANA Soroti Implementasi AI bagi Bisnis dan Talenta

Soetta, Halim Perdana Kusuma dan Husein Sastra Negara Kembali Buka Penerbangan

Bobby Nasution Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor Sumut Bernilai Ekonomi Tinggi

IMT-GT di Sumut Diharapkan Dorong Aksi Nyata dan Buka Peluang Investasi Baru

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
berita September 25, 2025 September 25, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Alonzo ‘Tombstone’ Lincoln Lawan Baru Peter Parker di ‘Spider-Man: Brand New Day’
Next Article Jalan Rusak Paluh Gelombang Tj Selamat Percutseituan Mulai Diperbaiki
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Bobby Nasution Tegaskan Usaha Tak Berizin dan Ganggu Kamtibmas Tak Boleh Beroperasi
Medan
Indonesia Perkuat Koridor Rantai Pasok dari Sumut
EKONOMI
Kinerja OJK Sumut Dipertanyakan, PT.TSI Gugat Bank Mandiri Soal 54 Cek Diduga Palsu
HOME KRIMINAL Medan NASIONAL
Zulham Efendi Desak Pemko Medan Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara
Medan
- Advertisement -
September 2026
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Aug    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?