Jakarta,- Terpidana Jessica Kumala Wongso pada hari ini, Minggu (18/8/2024), terbebas dari jeratan dinginnya jeruji besi penjara. Pelaku pembunuhan Mirna Salihin itu bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta, seusai mendapat remisi 58 bulan 30 hari.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica selama menjadi tahanan konsisten berkelakuan baik. “Total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik,” kata Deddy dalam keterangan persnya, Minggu (18/8/2024).
Keterangan kelakuan baik Jessica tersebut, kata Deddy, berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. Meski begitu, Jessica harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
“Selama menjalani masa bebas bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Dan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” ucap Deddy.
Diketahui, kasus pembunuhan yang menjerat Jessica terjadi pada 6 januari 2016. Kasus ini berakhir dengan vonis 20 tahun bagi Jessica karena terbukti bersalah.
Jessica Kumala Wongso, dikenal publik setelah kasus kopi sianida mencuat pada 2016. Jessica menjadi terpidana atas meninggalnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 yang langsung tewas menenggak kopi Vietnam bersianida di Kafe Olivier, di Grand Indonesia.
Berkelakuan Baik, Jessica Kumala Wongso Bebas
Leave a comment