Medan, -Polisi menetapkan seorang anak perempuan berinisial AL sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Faiza Soraya alias Ayu. Penetapan itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (29/12/2025).
Calvijn menjelaskan, polisi telah memeriksa 37 orang saksi dan ahli untuk mengungkap kasus tersebut. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara scientific investigation.
Peristiwa tragis itu terjadi saat korban tengah tertidur di kamar lantai satu rumah mereka. Saat itu, AL, kakaknya, dan korban tidur dalam satu kamar. Korban berada di kasur bagian atas, sementara AL dan kakaknya di kasur bawah.
“Menurut keterangan kakak korban, ia terbangun karena tubuh ibunya terjatuh dan menimpanya. Saat itu, kakak melihat AL sedang melukai korban,” ujar Calvijn.
Kakak korban sempat berusaha merebut pisau dari tangan AL hingga tangannya terluka. Setelah itu, ia berlari ke lantai dua untuk memanggil sang ayah, Alham Siagian, yang sedang tidur di atas.
Ayah dan kakak korban kemudian turun ke kamar lantai satu dan mendapati korban masih hidup. Mereka menyenderkan tubuh korban ke lemari dan segera menghubungi rumah sakit untuk meminta pertolongan.
Dalam keterangannya, Calvijn mengungkapkan AL menggunakan dua pisau dalam aksi tersebut. Pisau pertama berhasil direbut kakak korban. Namun, AL kembali mengambil pisau kecil dari dapur dan sempat terjadi tarik-menarik sebelum kakak korban kembali naik ke lantai dua memanggil ayahnya.
Akibat luka parah dan kehilangan banyak darah, korban akhirnya meninggal dunia.
“Korban meninggal dunia karena kehabisan darah,” tegas Calvijn.
Diketahui sebelumnya, kasus ini terjadi di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (10/12/2025) dan sempat menghebohkan warga sekitar.

