By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bea Cukai Mulai Terapkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
EKONOMI

Bea Cukai Mulai Terapkan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Editor
Editor Published June 5, 2025
Share
SHARE

Jakarta,- Bea Cukai akan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, mulai 6 Juni mendatang. PMK itu mengatur tentang Barang Bawaan Penumpang dari luar negeri dengan aturan yang lebih sederhana, sehingga memudahkan masyarakat.

“Aturan ini hadir sebagai respon atas kebutuhan masyarakat. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam proses kepabeanan barang bawaan penumpang yang melakukan perjalanan internasional,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing, di Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Selama ini, pemerintah memberikan fasilitas bebas bea masuk  untuk barang pribadi yang dibawa penumpang senilai Free on Board (FOB) USD500. Dengan adanya PMK 34/2025, barang bawaan tersebut juga tidak dikenakan pajak PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor.

Namun, jika nilai barang bawaan melebihi USD500, maka kelebihan nilainya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen tapi tidak kenakan PPh. Sedangkan, untuk barang bawaan yang bukan barang pribadi, selain dikenakan PPN 12 persen juga dikenakan PPh pasal 22 impor sebesar 5 persen.

PMK 34/2025 juga mengatur fasilitas fiskal untuk barang bawaan jamaah haji, serta barang bawaan yang merupakan hadiah dari kompetisi internasional. Aturan barang bawaan pribadi jamaah haji terbagi menjadi dua, untuk haji reguler dan haji khusus. 

“Definisi barang pribadi adalah barang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan,” ujar Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, Choirul Anwar.

Bagi jemaah haji reguler, akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh bawang bawaannya. Sedangkan, jemaah haji khusus, diberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan yang nilainya Free On Board (FOB) USD2.500

“Untuk jemaah haji khusus, jika barang bawaannya lebih dari USD2.500, maka maka akan dikenakan bea masuk 10 persen.  Selain itu, juga akan dikenakan PPN, tapi dikecualikan dari PPh pasal 22 impor,” ucap Choirul.

Sementara, untuk barang bawaan yang merupakan hadiah atau penghargaan dari hasil memenangkan perlombaan, dibebaskan dari bea masuk. Barang bawaan jenis ini juga tidak dikenakan Bea Masuk tambahan dan dikecualikan dari pungut PPh pasal 22 impor.

You Might Also Like

Para Janda Pengopek Udang, Belah Ikan Asin Dapat Bantuan Sembako Beras Dari Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis

Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Idul Adha 1447 H, AMPHIBI Kurban 2 Kambing “Jalin Silaturahmi Perkuat Ukhuwah”

Penutupan Perdagangan, Rupiah Terpuruk Mendekati Level 17.800 per Dolar AS

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor June 5, 2025 June 5, 2025
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bersihkan Siombak dan Tanam Mangrove Kolaborasi AMPHIBI, Mahasiswa USU, HNSI Medan Dihadiri Walikota Medan
Next Article KAI Luncurkan Diskon Tiket 30 Persen, Termasuk KA Rantauprapat-Medan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Para Janda Pengopek Udang, Belah Ikan Asin Dapat Bantuan Sembako Beras Dari Tim KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis
EKONOMI HOME Medan
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Pantai Labu Ungkap Kasus Sabu di Desa Sei Tuan, Dua Pria Diamankan
HOME KRIMINAL Medan
Penyerang Newcastle Anthony Gordon Diburu Barca
OLAHRAGA
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
EKONOMI HOME Medan NASIONAL
- Advertisement -
May 2026
M T W T F S S
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?