By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
DNABeritaDNABeritaDNABerita
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Reading: Bawaslu: 12 Perkara Netralitas Pilkada 2024 Merupakan Pelanggaran Pidana
Share
Sign In
Aa
DNABeritaDNABerita
Aa
Search
  • HOME
  • MEDAN
  • HIBURAN
  • EKONOMI
  • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
  • TEKNOLOGI
  • ADVERTORIAL
  • OLAHRAGA
  • Ide Berita
  • Contact Us
Have an existing account? Sign In
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
POLITIK

Bawaslu: 12 Perkara Netralitas Pilkada 2024 Merupakan Pelanggaran Pidana

Editor
Editor Published October 29, 2024
Share
SHARE

Jakarta,-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut sebanyak 12 perkara netralitas dalam Pilkada 2024 merupakan pelanggaran tindak pidana. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. 

Ia mengatakan perkara atau kasus itu didapati dari adanya 130 kasus yang dilaporkan ke Bawaslu. Sementara untuk kasus yang tidak diresgistrasi untuk ditindaklanjuti sebanyak 55 kasus. 

“130 (perkara) diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” kata Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Lebih lanjut ia menerangkan terdapat pula perkara pada Pilkada 2024 yang masuk dalam pelanggatan pidana peraturan perundang-undangan. Sedangkan kasus perkara yang dinyatakan bukan sebagai bentuk pelanggaran Pilkada 2024 berjumlah 42.

Ia menuturkan angka itu diperoleh dari adanya aduan atau laporan sejak tahapan Pilkada berlangsung hingga Senin (28/10/2024). Bagja berharap kedepannya pelanggaran terkait netralitas pada pilkada 2024 dapat terwujud dan memberikan dampak positif dalam pesta demokrasi. 

“97 (perkara) merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya, dan 42 bukan pelanggaran. Sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sedang berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis.” ujarnya. 

You Might Also Like

Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Pematangsiantar, H.Ansory Siregar : Nasionalisme Harus Diperkuat di Tengah Arus Globalisasi

Pj Sekdaprov Hadiri RDP Penetapan Timsel KPID Sumut

Gebrakan di Bulan Suci Ramadan, Rico Waas Lantik 213 Pejabat, Tekankan Mental Tancap Gas

Satu Tahun Bobby-Surya: Tetap Tangguh Dan Berprestasi Meski Bencana Menghampiri

Kapolsek Tanjung Morawa Hadiri Punggahan Keluarga Besar Pendawa Deli Serdang

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.

By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Editor October 29, 2024 October 29, 2024
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article BNCT Tegaskan Larangan Pungli Untuk Jaminan Pelayanan yang Transparan Dan Bersih
Next Article Ini Tarif Baru Layanan Pembuatan Paspor
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

KBPP Polri Sumut dan Resor Pelabuhan Belawan Berbagi Takjil, Buka Bersama & Bagikan Tali Asih
EKONOMI HOME Medan
Safari Ramadhan KSJ Binaan H.Ikhwan Lubis SH MH Bantu Warga Duafa Di jalan Lintas Sumatera
EKONOMI HOME Medan
Satgas Pangan Poldasu Sidak Pasar Sei Sikambing, Begini Hasilnya !!!
EKONOMI HOME KRIMINAL Medan
Poldasu dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Ini Tujuannya !!!
EKONOMI HOME Medan NASIONAL
- Advertisement -
March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
DNABeritaDNABerita
© 2023 DNA BERITA. All Rights Reserved.
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
Cleantalk Pixel
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?